DPMD Mukomuko Minta APBDes Dibuka Untuk Publik

FlamboyanNews.Com, Mukomuko – Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bukanlah “aurat” bagi Pemerintah Desa (Pemdes) atau sesuatu yang tidak boleh diketahui publik. Justru APBDes wajib diketahui publik khususnya oleh masyarakat desa masing-masing.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, meminta kepada seluruh Pemdes untuk transparan terhadap keuangan desa yang tertuang dalam APBDes. Hal ini ditegaskan Kadis PMD Mukomuko, Gianto, SH. Ketika dikonfirmasi, Kamis (29/8).

“Minimal memasang baliho rincian APBDes di depan kantor desa masing-masing. Intinya mudah diakses masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1, tentang Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Ayat 2 media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas dan media informasi lainnya.

Ia mengajak kepada masyarakat dan segenap elemen masyarakat untuk terus mengawasi proses penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di daerah ini. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada Pemerintah Desa yang dinilai kurang transparan terhadap APBDes.

“Kalau ada desa yang tidak memasang pengumuman rincian APBDes, nanti akan kami surati. Kami me himbau kepada seluruh Pemdes untuk menganggarkan dana untuk pengumuman rincian APBDes melalui media yang dibolehkan menurut aturan,” pungkasnya.