Empat Kelompok Tani Mukomuko, Terima Program Perhutanan Sosial

Flamboyannews.com, Mukomuko – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko menyebutkan sebanyak empat kelompok tani di daerah ini yang diusulkan sebagai calon penerima program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga : Ketua YJI Rejang Lebong Kembali Kukuhkan KJS dan KORCAM Di 2 Kecamatan

Kepala Satuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, menyebutkan, sebanyak empat kelompok tani tersebut tersebar Desa Serami Baru, Lubuk Talang, Desa Air Bikuk, dan Desa Lubuk Bento, Senin (20/03/2023)

“Sebanyak empat kelompok tani ini diusulkan mendapatkan program Perhutanan Sosial seluas 10 ribu hektare,” ujarnya.

Ia mengatakan, sampai sekarang masih melengkapi kekurangan persyaratan milik empat kelompok tani seperti surat keterangan menggarap dari kepala desa, surat fakta integritas, dan surat keterangan domisili.

Baca Juga : Diskominfo Bengkulu Tengah, Ikuti Bimtek Kemendagri RI

Ia meminta empat kelompok tani untuk melengkapi berkas persyaratan sebelum bulan puasa tahun ini.

Sementara itu, ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncur program Perhutanan Sosial untuk masyarakat yang terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan negara.

Baca Juga : Pemkab Bengkulu Utara lakukan Sosialisasi, Pencegahan Kasus Kekerasan Anak

Pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani untuk melakukan aktivitas dalam kawasan hutan secara legal melalui program Perhutanan Sosial.

Ia menyatakan, meskipun pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terlanjur menggarap hutan mendapatkan program Perhutanan Sosial dengan persyaratan setelah tanaman sawit habis masa produksi tidak diperbolehkan lagi melakukan peremajaan sawit. (SG)