
Flamboyannews.com, Lebong – Forum Lebong Bersatu (Forleb) menghentikan aktivitas hauling batu bara yang dilakukan oleh PT. JR di Simpang Nangai Amen, Kabupaten Lebong. Penghentian ini dilakukan karena PT. JR diduga belum memiliki izin resmi untuk menggunakan jalan kabupaten tersebut, Sabtu (18/01/2025).
Menurut Masyuri Almansur, perwakilan Forleb, penghentian ini bukan bertujuan untuk menghalangi aktivitas tambang PT. JR, tetapi untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. “Kami tidak menghalangi bisnis tambang yang legal. Namun, PT. JR harus menunjukkan izin resmi dan memenuhi tanggung jawabnya sesuai aturan negara,” ujar Masyuri.
Forleb mengklaim bahwa PT. JR hanya mengambil keuntungan dari penggunaan jalan umum tanpa mematuhi regulasi yang ada. Mereka menilai aktivitas hauling ini merusak fungsi sosial jalan yang merupakan fasilitas umum milik masyarakat.
Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi Mr., SE., S.I.K, mendatangi lokasi penghentian hauling pada Sabtu malam pukul 19.14 WIB. Wakapolres memberikan izin kepada PT. JR untuk melanjutkan aktivitas hauling, meskipun mendapat penolakan dari Forleb.
Keputusan Wakapolres tersebut menuai kritik dari Forleb. Mereka menilai pihak kepolisian tidak mendengarkan aspirasi masyarakat dan justru mendukung PT. JR yang diduga melanggar aturan. Forleb juga mengingatkan bahwa pada Agustus 2024, aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP pernah menghentikan aktivitas hauling PT. JR karena alasan yang sama.
Forleb menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta PT. JR mematuhi regulasi, termasuk memiliki izin resmi untuk menggunakan jalan kabupaten. Mereka juga mengacu pada aturan Permen PU Tahun 2012 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengawasan jalan umum.
“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jika PT. JR tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan terus melakukan aksi untuk memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat,” tutup Masyuri.
Forleb berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan mendukung kepentingan masyarakat dengan memastikan setiap aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Reporter : Sumitra Naibaho
Editor : Gina Rivaldo