Flamboyannews.com, Seluma – Badan Penyelidikan Keuangan BPK RI menemukan adanya kejanggalan laporan keuangan hasil dari lelang 12 pasar tradisional di Kabupaten Seluma.
Dari temuan BPK tersebut, Intinya BPK RI menemukan adanya temuan hasil pelelangan Pasar tradisional sebesar Rp 250 Juta rupiah di tahun 2022 lalu.
Baca Juga : Miris Aset Negara Kantor Resort BKSDA Manna, Diduga di Abaikan Tidak Ada Perawatan
Menanggapi temuan itu, Kepala Inspektorat Marahalim angkat bicara atas peristiwa belakangan di Seluma ini, jika memang ada temuan hasil pelelangan Pasar tradisional yang sebesar Rp 250 Juta pada 2022 lalu, belum diserahkan keseluruhannya ke Pemda sebagai Pendapatan Asli Daerah
“Namun jelas Kepala Inspektorat, Dinas terkait di berikan waktu senggang untuk segera temuan itu dikembalikan yang terdapat sisa 80 Juta lagi, dari 250 Juta, Selasa (18/07/2023).
Baca Juga : Sambut Kunjungan Presiden Jokowi, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pertemuan Persiapan
Lebih lanjut Kepala Inspektorat tidak terlalu menjelaskan, jika uang yang dikucurkan tersebut apakah dipakai untuk kepentingan pribadi dan apakah memang disengaja uang itu di pergunakan oleh Oknum Disperindagkop, dan UKM Seluma.
Kemudian, lanjut, Marahalim menyampaikan ke awak media, “Belum tau apakah uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Oknum dinas terkait, yang pastinya Dinas Disperindagkop belum melunasi temuan itu,”kata Kepala Inspektorat.
Disamping itu, Sekretaris Disperindagkop Seluma, Gun Ibrori mengatakan, temuan BPK tempo hari itu, telah dikembalikan sehingga saat ini sudah diproses pihak Inspektorat.
Baca Juga : Sekda Hamka Sabri Lantik dan Ambil Sumpah Ratusan ASN Pejabat Fungsional
Lebih lanjut, Gun ibrori tidak terlalu menjelaskan hasil uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga dapat menjadi temuan BPK di tahun 2022 lalu.
Gun Ibrori Menyampaikan, menurit dia, Silahkan tanya ke pihak Inspektorat, karena semua temuan tersebut sudah dikembalikan,”ujar Gun Ibrori.
Editor : Gina Rivaldo












