Kapolri Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba, Berikan Hukuman Maksimal untuk Bandar dan Pengedar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024). Foto: TRB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024). Foto: TRB

Flamboyannews.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita

“Kami sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (05/12/2024)

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Dalam sebulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun. Di antaranya, sabu seberat 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bahwa para bandar narkoba yang tertangkap akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini diambil untuk memutus kendali peredaran narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, para pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Tujuannya adalah memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” ujar Kapolri.

Selain penegakan hukum, upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi para pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, tempat hiburan seperti kafe dan restoran juga diwajibkan memasang stiker anti-narkoba, dengan ancaman pencabutan izin usaha atau proses hukum jika melanggar.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Kapolri menegaskan bahwa Presiden sangat serius memastikan peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, pemerintah juga berencana merekrut duta anti-narkoba dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi peredaran barang haram tersebut.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga dapat menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolri.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.

Editor : Gina Rivado