Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup, Tersangka Baru Muncul

Tersangka baru saat digiring menuju mobil tahanan, Senin (02/10/2023).Flamboyan Foto/Deni
Tersangka baru saat digiring menuju mobil tahanan, Senin (02/10/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Rejang Lebog – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan laboratorium di RSUD Curup pada tahun anggaran 2020.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan kini tersangka baru telah ditetapkan dalam penyelidikan ini.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru adalah seorang perempuan bernama SRN, yang berperan sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. SRN bekerja sebagai pegawai PT Nusa Persada Mandiri yang berlokasi di Bengkulu.

Baca Juga: Petani di Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara Tunda Masa Tanam Akibat Ancaman Kemarau

Fransisco Tarigan menjelaskan, “SRN merupakan Direktur Konsultan Pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi proyek pembangunan ini. Total anggaran yang diberikan kepada konsultan pengawas sebesar Rp 102 Juta.”

Proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup memiliki anggaran sebesar Rp 4,6 Miliar, dan sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penetapan SRN sebagai tersangka baru dalam kasus ini didasarkan pada perkembangan penyelidikan yang mengungkap fakta bahwa selama pelaksanaan proyek, SRN tidak menjalankan tugasnya dengan baik. “Mereka tidak hanya lalai, tetapi dengan sengaja tidak menjalankan tugas yang seharusnya dilakukan,” kata Fransisco Tarigan, Senin (02/10/2023).

Dengan adanya tersangka baru ini, penyelidikan akan terus berlanjut. Kajari menegaskan bahwa apakah akan ada tersangka lainnya tergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kasus ini menarik perhatian karena pembangunan laboratorium RSUD Curup berlangsung pada masa pandemi COVID-19, dan beberapa kejanggalan dalam proyek ini telah menjadi sorotan sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Kaur Kembali Memimpin Kabupaten Setelah Pulih dari Sakit

Sebelum SRN, dua tersangka lainnya, Ifan Didi Septiadi (IDS) dan Harmansyah (AR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

IDS adalah Direktur CV Cahaya Riski, yang merupakan kontraktor pelaksana proyek, sedangkan AR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Editor : Gina Rivaldo