Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Kepolisian Mapolsek Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil menangkap pelaku dalam sebuah kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Senin (09/10/2023).
Kasus ini mencuat setelah korban yang masih di bawah umur dipaksa dan diancam oleh pelaku menggunakan pisau karter.
Baca Juga: Aksi Dramatis Penggerebekan Sabung Ayam di Bukit Sawit Desa Pajar Bulan
Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, mengungkapkan bahwa korban pada aksi kejam tersebut terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Namun, upaya penegakan hukum berjalan dengan baik, dan pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kades Tanjung Sari, Elson Agus Fitriadi, memastikan bahwa korban dan keluarganya telah mendapatkan pendampingan khusus dari unit PPA di Polres Bengkulu Utara.
Selain itu, mereka juga telah bertemu dengan pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Bengkulu Utara.
Baca Juga: Tugu Kenangan TMMD di Desa Kembang Ayun, Simbol Kemanunggalan TNI dan Masyarakat
Kepada awak media, Kades Fitriadi menyampaikan harapannya agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Selain pendampingan pasca-kejadian terhadap korban, langkah-langkah pencegahan juga harus dioptimalkan oleh pihak-pihak yang berkompeten.
“Ini adalah kasus kelima yang ditangani oleh pihak kepolisian. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali. Maka dari itu selain pendampingan pasca kejadian, kedepannya langkah pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi di ruang lingkup anak juga harus bersama-sama kita optimalkan. Terutama kepada pihak DPPA Bengkulu Utara selaku dinas yang berkompeten dalam hal ini,” kata Kades Fitriadi.
Editor : Gina Rivaldo