Flamboyannews.com, Seluma – Bekas kepala daerah Seluma, H. Murman Effendi, atau lebih dikenal sebagai Ujang Puguk, kembali meramaikan berita dengan langkah tegasnya.
Kali ini, dia memasang tuntutan fantastis senilai 41 miliar kepada Pemerintah Daerah Seluma terkait kepemilikan tanah yang menjadi pusat sengketa sejak tahun 2009, ketika dia masih menjabat sebagai Bupati Seluma.
Baca Juga: Inspirasi dan Profesionalisme dalam Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bengkulu
Apa yang membuat mantan kepala daerah ini bersikeras menggugat Pemerintah Daerah Seluma dengan jumlah yang mencengangkan?
Menurut Murman Effendi, tanah yang menjadi inti sengketa ini adalah hasil dari sebuah transaksi pertukaran tanah yang terjadi pada tahun 2009, ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Seluma. Namun, hingga saat ini, sengketa ini belum menemukan penyelesaian yang memuaskan.
Karena itulah dia mengambil langkah drastis dengan menggugat Pemerintah Daerah Seluma sebesar 41 miliar rupiah.
Tak berhenti di situ, Murman Effendi kini mengirim surat kepada Bupati Seluma dengan permintaan lebih lanjut: agar Pemerintah Daerah Seluma mengosongkan sejumlah lahan yang menurutnya adalah miliknya.
Menurut klaim Murman, tanah-tanah ini telah digunakan untuk membangun berbagai fasilitas, termasuk perkantoran dan sekolah. Yang menarik, semua bangunan ini didirikan pada tahun 2006, ketika Murman masih menjabat sebagai Bupati Seluma.
Bangunan-bangunan tersebut meliputi Kantor Camat Seluma Utara, Puskesmas Seluma Utara, SMPN Kelurahan Puguk Seluma Utara, Kantor Camat Seluma Timur, Kantor Camat Seluma Selatan, Kantor Badan Pusat Statistik Seluma, Kantor Eks Dinas Penanaman Modal Peizinan Terpadu (yang sekarang menjadi kantor Bawaslu), kantor eks BP4K, pembangunan perumahan di Ampar Gading, dan pembangunan SMKN 1 Seluma.
Keputusan Murman Effendi ini membuat gempar Seluma, terutama karena semua bangunan tersebut diklaim sebagai miliknya dan didirikan saat masa jabatannya sebagai Bupati Seluma.
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan Teratasi dengan Sukses Melalui Aplikasi Inovatif di Kabupaten Kaur
Beberapa pihak bahkan mempertanyakan kemungkinan Murman Effendi dipanggil oleh jaksa karena diduga membangun struktur di atas tanah yang tengah disengketakan, terlebih lagi saat itu ia adalah Bupati.
Dengan tegas, Murman Effendi menginginkan agar tanah-tanah tersebut dikembalikan tanpa adanya bangunan, karena dia berniat untuk memanfaatkannya untuk keperluan pribadi yang lain.
Editor : Gina Rivaldo












