Mantan Kades Cirebon Baru Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Mantan Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp173 Juta, Selasa (26/09/2023).Flamboyan Foto/Dok:net
Mantan Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp173 Juta, Selasa (26/09/2023).Flamboyan Foto/Dok:net

Flamboyannews.com, Kepahiang – Sebuah peristiwa terkini menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.

Mantan Kepala Desa (Kades) dengan inisial H telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berdasarkan surat penetapan nomor 602/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Baca Juga: Hendry CH Bangun Menangkan Pemilihan Ketua PWI Pusat, Raih 47 Suara

Dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan Dana Desa pada tahun 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp173 juta.

Dugaan penyalahgunaan meliputi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tidak diselesaikan dan dugaan penyertaan modal fiktif terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Setelah penetapan sebagai tersangka, mantan Kades Cirebon Baru ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor 604/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Bertindak Tegas terhadap Proses Pencalonan Direksi Bank Bengkulu

Kejaksaan Negeri Kepahiang akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk perangkat Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi. Saat ini, belum dapat dipastikan adanya keterlibatan tersangka lain.

Namun, penyidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam perkara ini.

Editor : Gina Rivaldo