FlamboyanNews.com, Bengkulu Utara – Seorang pria berinisial AH (26), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh istrinya ke Polres Bengkulu Utara.
Pelapor berinisial SO (30) yang merupakan istri sah terlapor merupakan seorang guru dan tinggal di Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam laporannya, pelapor menyebut suaminya telah menikahi seorang perempuan berinisial Ci tanpa seizinnya. Diketahui, Ci dan AH telah menikah secara siri pada 3 Februari 2020 di rumah saudara Ci. Sebelum menikah, Ci disebut telah hamil sejak Oktober 2019 lalu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan disampaikan KBO Reskrim Iptu M Asnawi mengatakan, pernikahan antara Ci dan AH diketahui oleh istri pertamanya setelah terlibat chating melalui media sosial antara Ci dan istri pertamanya.
“Pernikahan siri ini diketahui istri pertamanya, kemudian istri kedua menanyakan kepada terlapor dan kata pelapor dia berjanji akan menceraikan istri pertamanya,” terang Iptu M Asnawi, Rabu (11/3/2020).
Setelah menerima laporan dari istri pertama, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Terlapor kita amankan dan kita tahan untuk kepentingan perkara ini,” terang Iptu A Asnawi.
Pewarta: Andra Alexsander












