Ormas MBB Rahman Tamrin, Angkat Bicara Viralnya Pemberitaan CSR Rejang Lebong

Flamboyannews.com, Bengkulu – Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) masih menyisakan banyak persoalan diantaranya soal CSR Bank Bengkulu tahun 2021 di Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, ketepatan penggunaan dana, serta apakah perusahaan bisa melakukan penyaluran, penujukan langsung juga jadi sorotan Polda Bengkulu baru-baru ini.

Hal itu merupakan dampak dari adanya dugaan gratifikasi terhadap Bupati Rejang Lebong dalam penggunaan dana CSR untuk pengadaan perbaikan lampu jalan yang dilaporkan Tarmizi Gumai, SH. MH ke Polda Bengkulu.

Masalah tersebut menuai konflik di kalangan media social yang berawalan dari Laporan Tarmizi Gumai, SH. MH. Nomor 019/TG-PA/X/2022 yang di Beritakan BETV Minggu 24/11/22 lalu yang berjudul. “ Bupati Rejang Lebong di Laporkan Ke Polda Bengkulu” dan Media Online Ikobengkulu.com, Selasa 29/11/22 yang berjudul, “ Terkait CSR, Pinca Bank Bengkulu Curup Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu”, Berikut media online newstrotoal.com, Jumat 02/12/22 yang berjudul “Pasal CSR Lampu Jalan, Kepala Bank Bengkulu Cabang Curup Akui Hanya Turuti Perintah.

“Viralnya pemberitaan tersebut menjadikan suatu konflik Berbagai kalangan di Media Sosial yang membuat salah satu Ormas di Provinsi Bengkulu, “Mendukung Pihak Polda Bengkulu untuk mengusut tutas dugaan tidak pidana korupsi atas laporan Tarmizi Gumai, SH. MH. Senin, (28/11/22) Lalu di Polda Bengkulu.

Pemberitaan Media Online newstrotoal.com itupun berlanjut ke beberapa OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang berjudul, “Kabag Pengadaan Barang dan Jasa RL Sebut CSR Perbaikan Lampu Jalan Tidak Masuk Tender”, berlanjut kepemberitaan, “Plt Kepala BPKD Rejang Lebong Sebut Dana CSR Bank Bengkulu Tidak Masuk Kas Daerah”, dan penilaian salah satu pengacara Kondang yang berjudul, “Targum Sebut Dana CSR Bank Bengkulu Harus Masuk APBD dan Ditender.

Bak saling lempar bola panas di Media Sosial, Menyikapi hal tersebut Sekretaris Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), H. Rahman Tamrin, S. Ag, mengatakan bahwa program CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat, Banyak program CSR disalurkan oleh BUMN bernilai milyaran rupiah, namun kurang tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.

Aturan dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). “Selama ini aturan mengenai CSR hanya ada dalam pasal di Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan adanya kewajiban melaksanakan program CSR dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dimana Petunjuk Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007,”  jelasnya.

CSR bukan hanya program bagi-bagi kue tetapi harus menjadi sebuah program yang berkesinambungan.

Masih kata Rahman Tamrin, alokasi penggunaan dana CSR tersebut apakah ini tender ataupun penunjukan langsung mestinya harus di publikasikan. Karena, dana CSR ini, ulas Rahman Tamrin, berasal dari himpunan dana perusahaan Bank Bengkulu terkususnya di Rejan Lebong. Maka untuk itu, dana tersebut dalam penggunaannya serta laporannya harus jelas dan trnsparan.

Kami menduga alokasi penggunaan dana bantuan CSR yang bersumber dari Bank Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong tidak transparan, ” tegas Sekretaris Ormas (OMBB) dikantor Mabes di Jalan Nusa Indah, Ratu Agung. Kota Bengkulu, Sabtu (03/12/22).

Kita tahu pengaturan alokasi dana CSR tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dan isi dalamnya, semua penggunaannya  jelas di atur, ” papanya. Rahman Tamrin.

Lanjut dari pemberitaan, Kamis, (01/12/22) Media Online Rejangnews.com yang berjudul, ” Pinca Bank Bengkulu Curup Ikut Diperiksa Polda Terkait dana CSR Lampu Jalan,” Media ini memaparkan bahwa dari hasil wawancara dan tertulis di pemberitaan media tersebut.” Yeri Ariansuri saat diwawancarai awak media dirinya membenarkan adanya surat dari Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang memberikan rekomendasi CV. Manggala Utama untuk menjadi pelaksana pengadaan lampu jalan dengan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu dengan total anggaran mencapai 400 juta lebih tersebut.

“Oleh karena itu, Rahman Tamrin berharap bagaimana Lembaga seperti Ormas, LSM dan Media yang ada di Provinsi Bengkulu dapat mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR tersebut,”Tegasnya.

Intinya masih kata Rahman Tamrin, Sekretaris Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) mendukung upaya Kepolisian Polda Bengkulu, menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi atas laporan, Tarmizi Gumai, SH. MH terkait dugaan adanya surat dari Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang memberikan rekomendasi CV. Manggala Utama, untuk menjadi pelaksana pengadaan lampu jalan dengan menggunanakan dana CSR Bank Bengkulu,”Tutupnya. (SG)