OTT Pungli SK PPPK Tempuh Pra Peradilan, Begini Penjelasan Kasi Intel Kejari Seluma

Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan saat menunjukan barang bukti OTT, Jumat (05/05/2023).(Foto:deni/Flamboyannews.com)
Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan saat menunjukan barang bukti OTT, Jumat (05/05/2023).(Foto:deni/Flamboyannews.com)

Flamboyannews.com, Bengkulu – Tersangka OTT Pungli SK PPPK di Seluma, Cucuk Wibowo melalui kuasa hukumnya ajukan praperadilan. Gugatan praperadilan itu telah diterima Kejari Seluma pada Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga : Telat Bayar Bebas Denda, Pemprov Bengkulu Kembali Buka Program Pemutihan Pajak

Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan, pemberitahuan sudah diterima pihaknya dari PN Tais bahwa Tim kuasa Hukum dari tersangka mengajukan praperadilan. Praperadilan rencananya dijadwalkan pekan depan, Rabu (10/05/2023).

“Iya mereka mengajukan Prapid, laporannya sudah masuk ke pihak kami,” kata Kasi Andi Setiawan kepada wartawan, Jumat, (05/05/2023)

Baca Juga : Berniat Hearing Di Mapolda Gagal, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani

Terkait gugatan itu, Andi memastikan, pihaknya telah melakukan persiapan mulai dari penunjukan jaksa sampai ke persiapan barang bukti awal dari pertama laporan masyarakat. Termasuk  seluruh berkas administrasi sampai pada proses penahanan tersangka.

“Semua sudah kita siapkan, jawaban sudah kita susun dan Insyaallah nanti akan sesuai dengan harapan kita,” ujar Kasi Andi.

Baca Juga : Kodim Seluma dan Pemda Gelar Rapat Persiapan TMMD Reguler Ke-116 Di Aula Makodim

Sebelumya, Kejari Seluma juga menerima permintaan penangguhan penahanan dari tersangka Cucuk Wibowo namun permohonan itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

Cucuk Wibowo merupakan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Kepegawaian di BPKSDM Seluma. Ia kena OTT saat menerima uang pungutan untuk penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinkes Seluma. Ratusan PPPK itu diwajibkan menyetor uang senilai Rp 300 ribu kepada Cucuk Wibowo. (DN)