Pekara Kasus OTT, Kasi Intel Kejari Seluma, Andi : Hasil Digital Forensik Bakal Jadi Petunjuk Kuat Yang Dilakukan Tersangka

Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, Selasa, (16/05/2023).Foto, Dok, Dn/Fn
Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, Selasa, (16/05/2023).Foto, Dok, Dn/Fn

Flamboyannews.com, Bengkulu – Kejari Seluma terus melakukan rangkaian pengusutan terkait perkara kasus OTT Pungli SK PPPK Nakes. Termasuk hasil digital forensik dari Kejagung RI.

Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan, pengusutan perkara terus dilakukan, dimulai dari keterangan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti, salah satunya hasil digital forensik yang telah diperiksa oleh Tim Ahli Kejagung.

Baca Juga : Indahnya Perdamaian, Mercure Bengkulu Lakukan Gerakan Kebersihan Rumah Ibadah

“Kenapa kita meminta hasil digital forensik ini karena bedasarkan Undang-Undang Pasal 26 A tindak pidana korupsi (Tipidkor) barang bukti digital ini bakal jadi petunjuk kuat dalam perkara kasus yang dilakukan tersangka,” kata Andi Setiawan, Selasa, (16/05/2023).

Pemeriksaan digital forensik meliputi catatan komunikasi yang dilakukan tersangka melalui media digital. Andi memastikan hasil pemeriksaab ini nantinya bakal menjadi petunjuk kuat saat persidangan.

“Dalam persidangan nanti kita siapkan ahli digital forensik serta ahli hukum pidana. Kita sudah mempersiapkan semuanya di saat persidangan nanti,” ujar dia.

Baca Juga : Bengkulu Bangga!! LIKLADI 1000 Karya Masuk Rekor MURI, Gubernur Apresiasi Karya Digital SDIT Iqra 1

Terkait aliran dana pungli, ia belum menjelaskan lebih jauh namun sudah didapatkan petunjuk baru bahwa seluruh PPPK Nakes menyerahkan uang atas permintaan dari seseorang

“Memang permintaan uang itu berdasarkan permintaan, kemudian ada beberapa ha lain itu tidak dapat kami sebutkan,” kata Andi.

Baca Juga : Pembangunan Gedung Perpustakaan di Seluma Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Sementara, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan penahanan terhadap tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunggu jadwal persidangan pengadilan Tipidkor Bengkulu. (Sulistini)

Editor : Gina Rivaldo