Bengkulu – Flamboyannews Dewan Pimpinan Pusat organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) front Pembela rakyat ( FPR )meminta kejaksaan tinggi secepatnya menuntaskan dugaan Penanganan Korupsi terhadap keuangan negara di pemda bengkulu tengah ( Benteng ) Tahun 2016 hingga saat ini tidak lebih 4 hari, sejak naik ke penyidikan belum juga ada yang mejadi tersangka.
Awal perjalanan kasus penyanyi bermula dari pemeriksaan keuangan daerah kabupaten benteng, yang di lakukan badan pemeriksaan keuangan ( BPK ) tahun 2016, yang dikeluar kan pada TGl 30 mei 2017, sekurang nya pada saat itu ada dwlapan catatan dari BPK, meliputi belanja barang di tiga SKPD senilai Rp 3 milyar lebih.realisasi dinas tujuh SKPD Rp 2 milyar lebi. jika di total keseluruhan ada sekitar Rp 8 milyar.
Di dalam bangunan BPK pada saat itu,terdapat 10 panten yang terakhir, yaitu memperoses indeks kerugian negara sebesar Rp 8.783.685.016 dan menyetorkan ke kas daerah, kami dari ormas Front pembela rakyat meminta kejaksaan tinggi Bengkulu untuk serius mengusut kasus ini dan segera menetap ka tersangka jika dalam dekat pihak kejaksaan tinggibengkulu belum juga menetapkan tersangka berarti kejaksaan tinggi
” masuk angin ” ini patut di pertanyakan karna dalam pengusutan kasus ini publik bisa menilai sendiri bahwa penuntasannya terkesan diulur-ulur karena sampai saat ini pihak kejaksaan tinggi bengkulu belum menetepkan satu orang tersangkapun. ini sangat janggal sampai ketu front pembela rakyat kepada media kami berharap kejati bengkulu konsisten dan dalam waktu dekat segeralah tetapkan tersangka jangan sampai kepercayaan publik berkurang kepada pihak kejaksaan jelas Rustam Ependi












