Pemasangan Alat Peraga Kampanye Caleg di Bengkulu Ganggu Tertib Kota

Suasana Penertiban APK caleg oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu, Jumat (13/10/2023).Flamboyan Foto/Deni
Suasana Penertiban APK caleg oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu, Jumat (13/10/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Bengkulu – Para calon legislatif (caleg) di Provinsi Bengkulu telah memulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) meskipun belum memasuki tahapan kampanye resmi, Jumat (13/10/2023).

Sayangnya, pemasangan APK ini dinilai mengganggu pengguna jalan dan kerap menempati titik-titik yang melanggar aturan.

Baca Juga: Balita Korban Pencabulan, Tetangga di Seluma Diamankan oleh Polisi

Beberapa APK caleg bahkan menutupi sisi jalan, mengakibatkan gangguan lalu lintas dan mengganggu tata kota. Hal ini dianggap sebagai suatu hal yang disayangkan dan perlu segera ditindaklanjuti.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, merespons permasalahan ini dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di kabupaten/kota untuk turun tangan menertibkan pemasangan APK para caleg tersebut.

Selain mengganggu keamanan dan lalu lintas, APK caleg juga dianggap merusak keindahan dan keteraturan tata kota.

“Nanti kita minta Satpol PP di setiap kabupaten/kota untuk menertibkan APK tersebut sesuai dengan wilayah masing-masing,” kata Rohidin belum lama ini.

Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Memastikan Kesiapan dalam Menghadapi Pemilu 2024

Gubernur Bengkulu menilai bahwa meluasnya pemasangan APK para caleg ini mengganggu tatanan daerah dan merusak kerapihan kota. Rohidin menegaskan bahwa dalam waktu dekat APK tersebut akan ditertibkan.

“Karena sudah mengganggu, baik dari segi keamanan, menutupi sisi jalan, dan merusak kerapian tatanan kota. Segera saya akan meminta setiap Satpol PP di kabupaten/kota untuk menertibkannya,” tandasnya.

Editor : Gina Rivaldo