Flamboyannews.com, Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma, Desa Muara maras, Kecamatan Semidang Alas Maras, Provinsi Bengkulu, Tahun ini membangun sebuah (Plat Deuker) sebagai bentuk pekerjaan fisik Program Desa membangun.
Baca Juga : Bupati Gusnan Ingatkan Kontraktor Sesuai Dengan Standar dan Spesifikasi Bangun Gedung Labkesda
Namun sangat disayangkan ada beberapa informasi yang awak media flamboyannews.com dapatkan dari masyarakat setempat, Bahwa pembangunan Plat Deuker di Dusun 1 (satu) Muara Maras, menggunakan pasir dan batu yang tidak ada izinnya, Rabu (19/07/2023).

Baca Juga : Inspektorat Akui, Temuan BPK RI Sudah Ditindaklanjuti
Seharusnya Pemerintah Desa Tau tentang UUD yang mengatur, Bahwa penggunkan material Ilegal itu tidak diperbolehkan untuk membangun sebuah pekerjaan fisik yang menggunakan Dana Negara.
Namun pembangunan di Dusun 1Muara Maras diduga menggunakan material Ilegal, ini jelas melanggar ketentuan UUD yang mengatur diperizinan Kuari dan galian C.
Baca Juga : Miris Aset Negara Kantor Resort BKSDA Manna, Diduga di Abaikan Tidak Ada Perawatan
Berdasarkan temuan ini awak media akan melaporkan tindakan Pemerintah Desa Dusun 1 Muara Maras ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi Kepihak terkait terus diupayakan.
Editor : Gina Rivaldo












