
Flamboyannews.com, Bengkulu Selatan – Penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat terhadap desa, dan penguatan kearifan lokal yang sejalan dengan anti korupsi merupakan misi yang dibawa oleh KPK dalam observasi calon percontohan Desa Anti Korupsi.
Baca Juga : Keritik Keras Ketua LSM GPPRI Pembanguan Proyek Anggaran 5,8 Miliar
Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya telah ditetapkan KPK untuk menjadi salah satu nominator Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 berdasarkan beberapa kriteria dan pertimbangan dari KPK.
Pengamatan secara langsung untuk memperoleh data dan informasi di desa telah mulai dilakukan oleh Tim Observasi KPK hari ini di Balai Desa Tanggo Raso, Rabu (01/03/2023).
Baca Juga : Pemkab Lebong Raih Piagam Penghargaan Paritrana Award tahun 2022
Bersama dengan Kepala Desa Tanggo Raso, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas PMD dan Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni, S.P, M.Si menyambut kedatangan Tim Observasi KPK.
Sekda berharap Desa Tanggo Raso akan siap untuk menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023. (DN)