
Flamboyannews.com, Seluma – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seluma, Hj. Irzani, S.IP, M.Si menjadi Pemateri dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada tahapan DPS, DPSHP dan DPT dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seluma, bertempat di Hotel Rizki Seluma, Selasa (14/03/2023).
Baca Juga : Melanjutkan Tugas, Bupati Bengkulu Utara Bagikan 357 SK Guru Bantu Daerah
Kepala Disdukcapil Seluma Hj. Irzani pada kesempatan ini menyampaikan materi tentang Peran Serta Dukcapil dalam Pemuktahiran Data Pemilu di Kabupaten Seluma.
Baca Juga : Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, Meraih Penghargaan UHCAWARD Tahun 2023
Pemuktahiran Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Dinas Dukcapil melaksanakan berbagai macam inovasi diantaranya:
- Pekan Sagu (Pelayanan Administrasi Kependudukan Sabtu-Minggu). Dinas dukcapil menerjunkan tin untuk melakukan penelusuran DP4 belum rekam, untuk kemudian dilakukan perekaman KTP-EL, bagi data yang ketika dilakukan proses verifikasi dan validasi bersama pihak desa tidak ditemukan, maka akan dilakukan proses penon-aktifan data.
- Pedas(Pelayanan Disabilitas), pelayanan ini ditujukan untuk warga penyandang disabilitas, tim akan melakukan perekaman langsung ke kediaman warga.
- Perekaman ke sekolah-sekolah, perekaman KTP-El pemula bagi anak usia16 tahun ke atas.
- Bulan Akta, Disdukcapil melakukan pengecekan langsung ke makam-makam bersama pihak desa untuk kemudian pihak desa membuat surat keterangan kematian yang akan menjadi dasar dalam penerbitan akta kematian.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan produk dari Ditjen Dukcapil, diharapkan IKD akan menjadi penghubung dengan dokumen pelayanan publik lainnya seperti BPJS, Pajak, Kartu Pemilih dan lain-lain.
Baca Juga : Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, Meraih Penghargaan UHCAWARD Tahun 2023
Kepala Disdukcapil juga menyampaikan bahwa Ditjen Dukcapil menargetkan tahun ini 25% dari penduduk yang sudah melakukan perekaman atau memiliki KTP-El juga memiliki IKD.
“Sinergitas antar lembaga sangat diharapkan untuk dapat menyelesaikan pemuktahiran DP4, sehingga hak-hak warga negara dalam Pemilihan Umum 2024 dapat terpenuhi, “Lanjutnya. (DN)