Personil Polsek Sindang Dataran Himbau Warga Terkait Larangan Senjata Tajam di Sawangan Desa Iv

Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Polsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Melaksanakan Kegiatan Razia Senpi atau Sajam kepada masyarakat pengguna jalan raya Di Wilayah Hukum Polsek Sindang Dataran.

Baca Juga : Bupati Seluma Erwin Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 450 Nelayan di Desa Muara Maras

Personil Polsek Sindang Dataran Melaksanakan Kegiatan Razia Senpi atau Sajam di wilkum Polsek Sindang Dataran, guna antipasi kejahatan/kriminal . dilaksanakan di Jalan raya tepatnya di Sawangan Desa Iv suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Selasa (09/05/2023).

Baca Juga : Wabup Seluma Drs. Gustianto Hadiri Rapat Paripurna Laporan Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023

Dalam kegiatan itu disampaikan kepada para masyarakat pengguna jalan raya baik R2 atau R4 agar merobah kebiasaan membawa sajam.

Pelaksanaan Razia berjalan dengan aman dan terkendali serta Belum di temukan warga/masyarakat yang membawa Senpi atau Sajam.

Baca Juga : Bupati Bengkulu Selatan Gelontorkan Hibah Capai 5.379 M di Tahun 2023

“Kegiatan ini kita laksanakan secara rutin sebagai upaya memperkecil terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sindang Dataran. ” Ujar Kapolsek Sindang Dataran IPTU M. Dodi Mardiansyah, SH. (SG)