Petahana Gubernur, Walikota dan Bupati Maju Pilgub Bengkulu, Cukup Ambil Cuti

FlamboyanNews.Com, – Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada tahun 2020 ini, bakal diikuti oleh para bupati, walikota dan petahana gubernur yang ada dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Pasalnya baik petahana gubernur, bupati dan walikota yang masih menjabat, mayoritas sudah mendaftarkan diri ke sejumlah parpol untuk dijadikan sebagai perahu maju pada pilkada serentak tahun ini.

Diantara Kepala Daerah yang bakal maju tersebut diantaranya, Petahana Gubernur Rohidin Mersyah, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Bupati Lebong Rosjonsyah, Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

“Jika kepala daerah itu maju pada Pilgub Bengkulu, tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah, tapi cukup mengambil cuti saja,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ketika dihubungi wartawan.

Menurut Irwan, majunya seorang kepala daerah pada Pilkada serentak cukup dengan mengambil  cuti, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor18 tahun 2019. Bahkan cuti tersebut bisa diambilnya ketika masa kampanye.

“Mereka (kepala daerah mencalon,red) bisa mengajukan cuti tiga hari sebelum melaksanakan kampanye. Setelah cuti, mereka bisa kembali kejabatannya sebagai seorang kepala daerah,” katanya, Minggu, (19/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam aturan tersebut juga mengatur, jika seorang kepada daerah di tingkat II maju menjadi calon gubernur (cagub)di Pilkada Gubernur diluar Provinsi Bengkulu, diwajibkanmengundurkan diri.

“Kewajiban mundur tersebut, karena daerah yang dipimpinnya ditinggalkan. Sedangkan roda pemerintahan harus terus berjalan, dan jika tidak mundur akan mengganggu. Oleh karena itu, mereka wajib mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calonnantinya,” pungkas Irwan.