Flamboyannews.com, Kepahiang – Peristiwa mengejutkan terjadi ketika seorang petani duda asal Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Lintang Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan inisial NO alias MW (42), berhasil ditangkap oleh polisi dalam sebuah warung Bakso di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kamis (05/10/2023), polisi dari Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menggerebeknya.
NO alias MW, yang baru-baru ini bercerai dari istrinya, sehari-hari mencari nafkah sebagai seorang petani. Namun, dia tidak hanya menjadi pengguna narkoba, dia juga terlibat dalam perdagangan barang terlarang ini.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mukomuko Hentikan Pendampingan Proyek Pembangunan RS Pratama Ipuh
Kasat Narkoba AKP. Todorio Tambunan, S.Th, M.Th menyatakan bahwa NO alias MW telah melakukan transaksi narkoba senilai Rp7 juta. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,55 gram saat penangkapan.
NO alias MW tidak hanya mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, tetapi juga berniat untuk menjual dan mendistribusikannya kembali. Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si mengatakan, “Jadi pelaku ini baru saja makan Bakso, kita menangkapnya di tempat dia makan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pria ini baru saja melakukan transaksi narkoba senilai Rp7 juta, “jelas Kasat Narkoba.
Pada awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di tangan NO alias MW. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang bukti tersebut disembunyikan di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi.
Baca Juga: Kekeringan Mengancam Persawahan di Desa Karya Jaya, Marga Sakti Sebelat
“Setelah kita telusuri, barang bukti tersebut ternyata ada dan disembunyikannya di Kecamatan Merigi. Saat kita tanya terkait kepemilikannya, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam operasi ini, Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan NO alias MW dengan status sebagai pengedar narkoba.
Selain itu, mereka juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,55 gram senilai sekitar Rp7 juta.
Editor : Gina Rivaldo












