flamboyannews.com – Seluma, Gara-gara memposting gambar caleg bentuk stiker di laman Facebook miliknya, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Seluma dipecat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Dia adalah Riki Edrianti, warga Desa Renah Panjang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Riki dipecat dari keanggotaannya sebagai KPPS karena dinilai tidak netral.
Terkait pemecatan dirinya sebagai anggota KPPS, Riki tidak terima. Alasannya, yang memposting gambar stiker caleg di laman Facebooknya adalah adiknya. Hal itu terjadi menurut keterangan Riki saat dia sedang ada urusan diluar, kemudian hanphone miliknya ditinggal di rumah. Nah, pada saat itulah adiknya menurut keterangan Riki memposting gambar stiker caleg di laman Facebooknya.
“Yang memposting itu adik saya pak, dia memakai hotspot dari hp saya, sedangkan hp saya tinggal di rumah pak karena ada ada urusan lain pak,” terang Riki, Sabtu Kemarin, Pada tanggal (13/4/2019).
Lebih jauh Riki justru mengkritik adanya anggota KPPS bernama Memen Supriadi yang menjadi pengurus partai justru hanya membuat surat pernyataan ke PPS.
“Saya sama sekali tidak terlibat parpol pak, sedangkan Memen itu terbukti terlibat pak, hanya buat surat teguran saja pak. Jadi jelas disini ada ketimpangan pak, jika mau adil pak harus sama-sama mendapatkan surat teguran pak,” kata Riki.
Riki juga protes karena pemberhentiannya sebagai anggota KPPS tidak melalui pemanggilan ataupun surat melainkan hanya lewat WhatShap saja.
“Saya tidak terima jika saya dipecat, terus terang saya kecewa pemecatan hanya via pesan WhatSapp pak, tanpa adanya teguran ataupun pemanggilan,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Seluma Divisi Sosialisasi Edi Ansori mengatakan, sebelum perekrutan pihaknya telah mengingatkan PPK dan PPS jika para penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat sebagai pengurus partai politik, maupun menjadi tim sukses, termasuk KPPS.
Edi menegaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap dua anggota KPPS Desa Rena Panjang. “Setelah mendengar masukan dan saran dari masyarakat, PPS melakukan rapat pleno kemudian memutuskan pemberhentian anggota yang terbukti menjadi pengurus parpol, itu mekanisme pemberhentian KPPS,” jelasnya.