FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Seminar dan Dialog Publik Pro Kontra Dalam Memahami Omnibus Law Pada Sektor Ketenagakerjaan di Bengkulu berlangsung Sabtu (29/02/2020), di Hotel GTC Bengkulu.
Membahas seluk beluk pemangkasan Undang-Undang, Seminar dan Dialog Omnibus Law digagas oleh Komunitas Harapan Indonesia (Harpindo) menghadirkan Narasumber dari Disnakertran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, dan Akademisi Unib.
Pro-kontra Omnibus Law masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Segelintir orang menerima, sebagian tidak paham dan sisanya menolak. Atas hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto menyampaikan secara gamblang bahwa Omnibus Law sebagai bentuk memudahkan regulasi.
“Menuju negara berkembang perlu regulasi yang memudahkan masyarakat untuk mengembangkan inovasi kerja, yang jelas Undang-Undang Ketenagakerjaan berpihak kepada masyarakat,” sampai Sudoto.
Sudoto menilai Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
“RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan peluang bagi pekerja milenial, di mana upah minimum tidak boleh diturunkan, dan pihak pengusaha tidak dapat melakukan penangguhan upah, sehingga tidak ada alasan penolakan bagi seluruh pihak. Dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja maka upah minimum di Provinsi Bengkulu akan sejajar dengan daerah lainnya karena dinilai berdasarkan ekonomi daerah. Sedangkan terkait isu pergantian upah minimum menjadi upah perjam adalah tidak benar, di mana upah perjam diberikan hanya untuk tenaga ahli,” papar Sudoto.
Ditambah Ketua Umum Harpindo, Lubis, saat ini pihaknya tengah masif dalam mendiskusikan hadirnya Omnibus Law. Lubis mengatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum ada maka sangat tidak masuk akal bila sudah terjadi penolakan.
“Maka diskusi seperti ini merupakan kegiatan positif yang dapat dijadikan contoh untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Terus kita kaji dengan mengajak berbagai kalangan baik dari unsur pemerintah dan masyarakat agar menemukan titik terang dari Rancangan Undang-Undang ini,” katanya.
Omnibus Law Hadir Perkuat Ekonomi Nasional
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu program RUU oleh pemerintah yang diajukan ke DPR. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU.
Maka dari itu, omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Adapun, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.












