Proses Pembongkaran View Tower di Lapangan Merdeka Bengkulu Masih Terganjal Status Kepemilikan

Flamboyannews.com, Bengkulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menghadapi kendala dalam proses pembongkaran bangunan view tower setinggi 45 meter yang terletak di Lapangan Merdeka Kota Bengkulu, Sabtu (30/09/2023).

Masalah ini terkait dengan status kepemilikan bangunan yang masih di bawah aset Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: HIPMI Expo, Dorong UMKM Bengkulu Menuju Tingkat Nasional

Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Soroso, ST, menjelaskan bahwa pada tahun 2021, tim ahli telah melakukan kajian terkait pembongkaran bangunan tersebut dan hasilnya adalah untuk melakukan pembongkaran.

Namun, kendala muncul karena status kepemilikan bangunan masih tercatat atas nama Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Meskipun Dinas PUPR telah melakukan amdal dan uji kelayakan terkait proses pembongkaran, mereka tidak dapat melanjutkan proses tersebut karena status kepemilikan bangunan.

Tejo menegaskan bahwa meskipun status kawasan view tower saat ini berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata setelah pembangunan selesai dan penyerahan bangunan, Dinas PUPR tetap menjadi pemilik aset yang bertanggung jawab untuk melanjutkan proses pembongkaran.

Baca Juga: PTM Pasar Minggu Bengkulu Sepi Pembeli: Tawarkan Solusi, Pemkot Bengkulu Didesak Bertindak Tegas

Namun, tahapan lebih lanjut terkait status kawasan view tower masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata.

Kendala ini menunjukkan bahwa proses pembongkaran bangunan view tower di Lapangan Merdeka Kota Bengkulu masih mengalami hambatan terkait status kepemilikan aset.

Koordinasi dan tindak lanjut antarinstansi menjadi krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini dan menjadikan kawasan tersebut lebih optimal.

Editor : Gina Rivaldo