Protes Massa Terkait Penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu

Demo penolakan terhadap Penjabat Walikota Bengkulu, Aksi protes tersebut digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/09/2023).Flamboyan Foto/Deni
Demo penolakan terhadap Penjabat Walikota Bengkulu, Aksi protes tersebut digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/09/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Kota Bengkulu – Sebuah aksi protes yang signifikan terjadi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, (25/09/2023), menanggapi penunjukan Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.

Protes ini diprakarsai oleh Forum Masyarakat Peduli Bengkulu (FMPB) yang memiliki keberatan terhadap penunjukan tersebut, karena nama-nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak mendapat persetujuan dari Mendagri.

Baca Juga: Upaya Penanggulangan Aksi Balap Liar di Bengkulu, Kedekatan Teknologi dan Kewaspadaan Masyarakat

Teuku Zulkarnain, Ketua DPW PAN dan juga anggota DPRD Kota Bengkulu, menilai aksi protes ini sebagai respons dari mereka yang merasa tidak puas karena usulan mereka tidak terpilih oleh Kemendagri.

Ia mempertanyakan dasar hukum dari penolakan terhadap penunjukan Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu, mengingat Arif Gunadi merupakan usulan ketiga dari Kemendagri, sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Masyarakat Desa Karya Pelita Bersatu Bantu Korban Kebakaran dengan Beragam Donasi

Dalam aksi protes ini, Kelvin Aldo sebagai Korlap aksi menyampaikan lima tuntutan dari massa:

  1. Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena dianggap cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik, dan menciderai rasa keadilan masyarakat Bengkulu.
  2. Mengutuk tindakan intervensi dari berbagai pihak yang mencoba mempengaruhi penentuan penjabat Wali Kota Bengkulu demi kepentingan kelompok tertentu.
  3. Mendesak Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan, birokrasi, etika, dan hukum.
  4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk menolak seluruh keputusan terkait penjabat Wali Kota Bengkulu sebelum memenuhi azas-azas penunjukan penjabat wali kota yang sesuai dengan hukum dan etika kebijakan publik.
  5. Mendorong DPRD Kota Bengkulu untuk segera mempertanyakan Mendagri terkait dengan tidak diperhatikannya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.

Editor : Gina Rivaldo