Flamboyannews.com, Bengkulu – Pihak Satuan Reserse Narkotika Polresta Bengkulu berhasil menggagalkan aksi peredaran obat ilegal jenis Samcodin di wilayah Kota Bengkulu.
Dua tersangka, HR dan ZL, yang terlibat dalam bisnis obat terlarang tersebut berhasil ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, Jumat (06/10/2023).
Baca Juga: Razia Polsek Giri Mulya, Upaya Memerangi Peredaran Minuman Keras
Kapolresta Bengkulu, melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Pasar Baru Koto, Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Meskipun bukan pasangan suami istri, keduanya merupakan rekan kerja dalam bisnis ilegal ini.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku HR, yang berhasil diamankan bersama dengan 20 box obat Samcodin atau sekitar 2000 butir pil.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di kawasan Pasar Baru Koto, Teluk Segara, Kota Bengkulu.
“Kami pertama kali mengamankan pelaku HR di Pasar Baru Koto, Teluk Segara, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 2000 butir pil Samcodin yang baru saja diambil dari seseorang, “jelas AKP Tomy Sahri.
Setelah penangkapan HR, penyelidikan terus berlanjut hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya, seorang wanita dengan inisial ZL yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga.
“Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa HR diinstruksikan oleh ZL untuk mengambil ribuan Samcodin di sebuah loket ekspedisi, “papar AKP Tomy Sahri.
Pil Samcodin yang berhasil diambil kemudian dijual oleh pelaku kepada para pelajar dan mahasiswa di Kota Bengkulu.
AKP Tomy Sahri menjelaskan bahwa perbuatan ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku, dan mereka telah ketagihan terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Baca Juga: Truk Pengangkut Bungkil Sawit Terguling di Jalan Kepahiang-Curup
“Setelah menangkap HR, kami kemudian menangkap ZL. Peran ZL adalah memesan obat dan melakukan pengiriman melalui ekspedisi. Bisnis ini sudah dilakukan ZL sebanyak 3 kali dan sasarannya adalah kaum pelajar,” tambah AKP Tomy Sahri.
Kedua pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menghentikan peredaran obat terlarang jenis Samcodin dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Editor : Gina Rivaldo












