Resmi! Choirul Huda – Rahmadi AB Menangi Pilkada Mukomuko, Tak Bisa Digugat ke MK

pasangan Choirul Huda - Rahmadi AB, Saat kampanye akbar – Flamboyan Foto : Erma Yani
pasangan Choirul Huda - Rahmadi AB, Saat kampanye akbar – Flamboyan Foto : Erma Yani

Flamboyannews.com, Mukomuko – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko resmi dimenangkan oleh pasangan Choirul Huda – Rahmadi AB! Berdasarkan hasil hitungan cepat dari rekapitulasi C1 di TPS, pasangan ini unggul telak dengan selisih lebih dari 7.000 suara atau 6 persen atas pesaingnya, Sapuan – Wasri.

Kemenangan ini semakin kuat karena tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengacu pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya pasangan dengan selisih suara kecil yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih signifikan, gugatan hasil pemilu dipastikan tidak akan diterima MK.

Berdasarkan aturan, batas maksimal selisih suara yang dapat digugat ke MK adalah:
Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu – 500 ribu jiwa → 1,5 persen dari total suara sah.
Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu – 1 juta jiwa → 1 persen dari total suara sah.
Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa → 0,5 persen dari total suara sah.

Karena selisih suara pasangan Huda – Rahmadi jauh di atas ambang batas, maka proses gugatan ke MK tidak memungkinkan.

Dengan kemenangan ini, pasangan Choirul Huda – Rahmadi AB siap memimpin Kabupaten Mukomuko dengan program unggulan yang mereka janjikan selama masa kampanye. Masyarakat kini menantikan terobosan baru dalam pembangunan daerah, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Mukomuko.

Sementara itu, jika ada dugaan kecurangan pemilu, maka jalur penyelesaian bukan melalui MK, melainkan Bawaslu, DKPP, PTUN, atau jalur pidana.

Reporter : Erma Yani
Editor : Gina Rivaldo