Flamboyannews.com, Bengkulu – Setelah menghilang selama empat bulan, seorang pria paruhbaya yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
Pria yang dikenal dengan inisial UL (53), dan beralamat di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, ini berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Baca Juga: Perbaikan 4 Jembatan Rusak di Kabupaten Bengkulu Tengah Segera Direalisasikan
Informasi mengenai keberadaan pria paruhbaya tersebut diperoleh setelah melakukan penyelidikan yang cukup intensif. Pria tersebut melarikan diri setelah dilaporkan atas dugaan melakukan hubungan intim dengan seorang siswi SMP di salah satu hotel di Kota Bintuhan.
Orang tua korban telah melaporkan pelaku atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dari keterangan yang didapat dari korban, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali di dalam kamar hotel di Kota Bintuhan. Perbuatan terakhir dilaporkan terjadi pada bulan November 2023.
Baca Juga: 6 ASN Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Dipecat
Setelah kejadian terungkap, orang tua korban segera melaporkan pelaku ke Polres Kaur. Namun, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sudah berhasil melarikan diri.
Setelah berbulan-bulan berlalu, akhirnya jajaran kepolisian berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri tersebut.
Reporter : Suprayogi
Editor : Gina Rivaldo












