FlamboyanNews.com, Kepahiang – Dunia pendidikan kembali tercoreng, Skandal perselingkuhan dan dugaan gratifikasi mengguncang Kabupaten Kepahiang. Seorang kepala sekolah SMA Negeri berinisial BW dan seorang guru PPPK berinisial MT diduga menjalin hubungan gelap yang sudah berlangsung lama.
Perselingkuhan yang Bukan Rahasia Lagi! Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hubungan terlarang antara BW dan MT sudah lama menjadi rahasia umum di lingkungan Dinas Pendidikan. Bahkan, kepala sekolah tempat MT mengajar serta beberapa pejabat terkait dikabarkan sudah mengetahui kisah asmara gelap ini.
Namun, yang membuat publik semakin geram adalah dugaan adanya upaya “tutup mulut” dengan sejumlah uang. BW diduga menawarkan uang sebesar Rp8 juta sebagai bentuk perdamaian, yang kemudian meningkat menjadi Rp15 juta setelah negosiasi dengan MT.
Bukti Gratifikasi Makin Kuat! Menurut pengakuan MT saat dikonfirmasi oleh media, uang tersebut diterima dalam amplop dan langsung disimpan tanpa dibuka. Namun, percakapan terkait kompensasi ini semakin memperjelas dugaan adanya praktik gratifikasi. Perdamaian ini bahkan ada surat perjanjian dan dihadiri beberapa pejabat, termasuk kepala sekolah tempat MT mengajar, Kabid, dan dua saudara BW.
Pimpinan Umum FlamboyanNews.com, Riki, menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat.
Dugaan Skandal Ditutup-tutupi! Proses perdamaian yang dilakukan secara tertutup menimbulkan kecurigaan besar. Bagaimana mungkin skandal semacam ini coba diselesaikan tanpa keterlibatan hukum? Bukti berupa percakapan, chat mesra, screenshot rekaman video call tanpa busana, kesaksian, dan pengakuan dari MT adanya transaksi keuangan dari Kepsek semakin memperkuat indikasi bahwa ada unsur gratifikasi yang harus diusut tuntas.
“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, kami memiliki dua alat bukti yang sah untuk menindaklanjuti kasus ini. Setelah investigasi di lapangan, laporan resmi akan segera kami layangkan ke instansi terkait. Tidak boleh ada yang kebal hokum,” tegas Riki.
Dunia Pendidikan Kepahiang dalam Krisis Moral? Dengan mencuatnya skandal ini, banyak pihak menilai bahwa integritas dunia pendidikan di Kepahiang berada di titik nadir. Bagaimana bisa seorang kepala sekolah dan guru, yang seharusnya menjadi teladan, justru terlibat dalam skandal amoral dan dugaan gratifikasi. (GAGAL)
Dengan demikian dalam usaha terwujudnya kepastian hukum (Raechable To Legal Certainity) seperti yang di dambakan oleh Masyarakat secara luas selama ini. “Kami dari Media Flamboyannews.com Sepakat untuk menegakkan sendi-sendi Hukum dalam upaya mengokohkan supremasi Hukum yang mana telah di atur dalam kaedah-kaedah Hukum didalam Undang-Undang Tipidkor , KUHP dan KUHAP, “Tutup Riki.
Reporter : Deni
Editor : Gina Rivaldo