Flamboyannews.com, Seluma – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma telah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Seluma, Selasa (26/09/2023).
Pelaku yang berhasil diringkus adalah Toni (28 tahun) warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, dan Eki Triarga (21 tahun) warga Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur.
Baca Juga: Musim Kemarau Panjang di Kaur, Masyarakat Kesulitan Dapat Air Bersih
Kedua pelaku ini ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH, menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan kedua pelaku terkait kasus Curanmor.
Kasus ini bermula dari pengembangan terhadap Eki yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus pencurian handphone di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Hasil dari pengobatan terhadap Eki mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus Curanmor di Kelurahan Selebar.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, yakni Toni, yang juga terlibat dalam kasus Curanmor.
Pada tanggal 16 September sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku melakukan aksi Curanmor di wilayah Kelurahan Selebar.
Saat itu, korban bernama Iwan Setono (32 tahun), warga Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, pergi ke pesta yang berada di Kelurahan Selebar menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BD 5582 PF.
Baca Juga: Pertarungan Mematikan di Kontrakan, Korban Berjuang Hingga Titik Darah Penghabisan
Setelah memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke lokasi pesta, kedua pelaku merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Pelaku Toni memantau situasi sambil berada di atas motor. Setelah berhasil, sepeda motor milik korban dibawa kabur.
Pelaku Toni berhasil diamankan di rumahnya, dan sepeda motor korban yang telah dibongkar (Preteli) oleh kedua pelaku juga berhasil diamankan.
Editor : Gina Rivaldo












