Flamboyannews.com, Kepahiang – Peristiwa yang menggemparkan warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terjadi ketika seorang pemuda pengangguran berusia 19 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial HE, ditangkap polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang siswi SMP, Sabtu (07/10/2023).
Baca Juga: Kakak Ipar Cabuli Adik Ipar, Aksi Keji di Napal Putih Terbongkar
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si, bersama dengan tim Satreskrim Polres Kepahiang, telah berhasil mengungkap kasus ini. HE, yang pada awalnya tengah nongkrong di Masjid Agung Baitul Hikmah, akhirnya ditangkap oleh petugas. Kasus ini semakin mencengangkan karena korban masih di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka sendiri. Orang tua tersangka berada di rumah saat itu, tetapi mereka berada di ruangan yang berbeda dan tidak menyadari apa yang sedang terjadi di kamar HE.
Kasus ini menjadi lebih mengharukan karena HE dan korban baru saja memulai hubungan asmara beberapa bulan sebelum peristiwa ini terjadi. Ini adalah kali pertama aksi bejat seperti ini dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Desa Talang Berantai Panen Awal Ribuan Ikan Nila untuk Atasi Kekeringan
Tersangka HE mengakui bahwa dia mengiming-imingi korban bahwa dia akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun, tindakan bejat yang dilakukan olehnya telah memicu kemarahan masyarakat dan pihak berwajib.
Tindakan berani polisi dalam mengungkap kasus ini telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Meskipun peristiwa ini mencengangkan, hal ini juga menjadi pengingat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya di sekitar mereka.
Pihak berwajib berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dalam proses hukum.
Editor : Gina Rivaldo