Tiga Pencuri di Rumah Dinas DPRD Ditangkap

flamboyannwes.com -Bengkulu, Satuan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusiady, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Tiga terduga pelaku tersebut diantaranya HA (27) Tani, HJ (45) Tani, dan AR (25) Swasta, warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Mereka ditangkap atas dasar Laporan polisi : LP/B-45/I/2019/Bengkulu/Res Kepahiang hari Kamis tanggal 10 Januari 2019.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, Rabu (3/4/2019) mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksinya tersebut, tersangka HA bertugas merusak jendela dengan cara mencongkel jendela dengan Linggis kemudian masuk ke dalam rumah Waka I DPRD dan mengambil kompor gas merk Hock berikut 2 buah cangkir kemudian dibawa kerumah dan digunakan sendiri.

Tersangka HJ bertugas mengawasi sekitar rumah Waka 1 DPRD pada saat tersangka HA mencongkel jendela rumah Waka I DPRD, dan mengambil karpet warna biru.

Sedangkan tersangka AR berperan memberi informasi bahwa dirumah Waka I DPRD ada barang barang baru yang baru saja tiba di rumah tersebut dan saat itu dia bertugas jaga malam. “Tersangka AR pada bulan Nopember 2018 lalu tersangka juga melakukan pencurian semen di rumh Waka I DPRD Kepahiang tersebut,” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, sebelum melakukan pencurian di rumah Waka I DPRD Kabupaten Kepahiang HA dan HJ , awalnya datang kerumah AR dengan maksud untuk ikut kerja bangunan dengan AR namun saat itu AR mengatakan kalau mau uang di rumah Waka I DPRD Kabupaten Kepahiang ada barang baru sampai ambil saja.

Kemudian AR mengatakn bahwa saat ini ia yang jaga malam saat itu juga HJ dan HA mengiyakan apa yang dikatakan AR dan melakukan pencurian malam harinya pada tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 23.45 WIB dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan Linggis.

Atas kejadian tesebut kerugian yang dialami akibat hilangnya barang di rumah Waka I lebih kurang Rp. 15.100.000. Sampai saat ini yang diakui 3 pelaku bahwa barang yang diambil hanya kompor gas berikut regulator, cangkir plastik dan karpet biru.

Untuk barang-barang yang lain masih dalam proses pengembangan. Dari hasil pengembangan, tersangka HA pernah melakukan pencurian seorang diri di Desa Taba Tebelet yaitu di Mebel Valin dan yang diambil berupa mesin gerinda merk modern. Sementara barang bukti yang kita sita dari pencurian dirumah Waka I DPRD Kepahiang yaitu 1 unit kompor gas merk hock beserta regulator, 1 lembar karpet warna biru, 1bilah Linggis. Sedangkan barang bukti dari pencurian di mebel Valin Desa Taba tebelet berhasil menyita 1 unit grenda warna biru merk modern, 1 unit DVD merk mp4, dan1 unit speaker aktif. “Saat ini untuk tiga orang tersangka dilakukan penahanan di Mapolres selama 20 hari pertama,” kata Kasat. (Rls)