Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Tiga Bulan

Pelayanan pajak keliling oleh petugas Samsat Bengkulu selatan, Minggu (27/08/2023).Flamboyan/Sulistini
Pelayanan pajak keliling oleh petugas Samsat Bengkulu selatan, Minggu (27/08/2023).Flamboyan/Sulistini

Flamboyannews.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendaraan bermotor yang terpantau mati pajak akan didatangi petugas ke rumah pemiliknya untuk disarankan melunasi pajak yang belum dibayar.

Sebelumnya pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan masa pemutuhan pajak kendaraan bermotor selesai akhir Agustus.

Karena realisasi masih rendah dan masih banyak masyarakat atau wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya, maka masa pemutuhan pajak diperpanjang tiga bulan lagi atau hingga akhir November 2023.

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Eks Napiter di Bengkulu, Kasatgaswil Densus 88: Pentingnya Memahami Pancasila

Perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban pembayaran pajak yang selama ini tertunda.

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Lenny Marlina, mengatakan selama masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya akan memfokuskan layanan jemput bola di lapangan. Hal ini agar masyarakat lebih mudah membayara pajak.

layanan jemput bola juga memungkinkan target PKB lebih tinggi dibandingkan hanya menerima di samsat.

“Selama perpanjangan, nanti program samling dan gerebek pajak akan digandeng. Kami akan terus menyebar tim ke lapangan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban mereka,” ujarnya.

Dijelaskan Lenny, pihaknya juga akan melakukan layanan jemput bola berupa door to door. Jadi masyarakat yang ingin membayar pajak namun berkendala hadir di UPTD samsat atau samling, pihakya siap datang ke rumah.

Namun, syaratnya semua PKB harus dilunasi dan siap untuk tidak menunggak PKB di masa yang akan datang.

“Kami menargetkan tahun ini semua denda pajak tertunggak itu lunas. Sehingga, di tahun berikutnya masyarakat tidak lagi merasa terbebani. Sebab, bisa jadi di tahun selanjutnya pemutihan ini bisa saja ditiadakan,” katanya.

Untuk Raihan pajak sementara ini, Lenny menyebut UPTD samsat Bengkulu Selatan baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 65 persen dari target Rp17 miliar.

Baca Juga: Tiba di Kaur, Roadshow Bus KPK Disambut Tarian Adat Sekapur Sirih

Jumlah ini lebih kecil dibandingkan raihan pajak tahun lalu di bulan yang sama. Hal yang mendasari minimnya raihan pajak karena situasi ekonomi masyarakat yang belum stabil, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban.

“Makanya jika selesai pemutihan ini ternyata masih banyak kendaraan yang nunggak. Maka kami langsung melakukan langkah pemblokiran. Nanti semua berkas kendaraan terblokir akan diserahkan ke Satlantas. Kendaraan ini bakal dirazia dan dilarang melintas di jalan raya,” beber Lenny.

Editor : Gina Rivaldo