Flamboyannews.com, Bengkulu Tengah – Seorang penduduk Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diidentifikasi dengan inisial R-I, telah ditahan oleh Polsek Talang Empat, Rabu (20/09/2023).
Penahanan ini terkait dengan tindakan menggelapkan sepeda motor Honda Beat BD 2267 AW milik tetangganya, yang berinisial D-H.
Baca Juga: Tanjung Bulan Segera Gelar Pilkades, Semangat Demokrasi dan Deklarasi Damai Membara
Diketahui, R-I melarikan sepeda motor tersebut ke Kabupaten Kepahiang dan menjualnya seharga Rp 1 juta di wilayah Betungan.
Pelaku mengakui tindakannya karena terdesak kebutuhan ekonomi, mengingat saat ini dia menganggur. Uang dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pelaku.
Baca Juga: Perjuangan Air di Musim Kemarau, Warga Desa Kedondong Berebut Air di Sungai Muara Paguci
Pelaku kini berada di sel tahanan Polsek Talang Empat untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik tengah berupaya mencari keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku.
Informasi dari pengakuan pelaku menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual di wilayah Kabupaten Seluma.
Editor : Gina Rivaldo












