Harga Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp50 Ribu, Masyarakat Kepahiang Merasa Dizolimi

Flamboyannews.com, Kepahiang – Harga gas Elpiji 3 Kg, yang merupakan salah satu gas subsidi pemerintah, belakangan ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Harga yang semula hanya Rp20 ribu/tabung kini naik drastis menjadi Rp50 ribu/tabung. Hal ini membuat masyarakat merasa dizolimi karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan gas Elpiji subsidi tersebut.

Baca Juga: Kapolsek Ketahun Bersikap Tegas, Larang Pungutan Liar di Jalinbar untuk Jaga Kamtibmas

Meskipun berdasarkan surat Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, sejumlah golongan masyarakat berhak mendapatkan gas Elpiji 3 Kg subsidi, seperti rumah tangga prasejahtera, pelaku UMKM, nelayan, dan petani, namun pada kenyataannya, sulit untuk mendapatkannya.

Terutama menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, masyarakat sering kesulitan mendapatkan gas subsidi ini, dan jika ada pun, harganya sudah melonjak menjadi Rp50 ribu/tabung.

Kondisi ini membuat sebagian besar masyarakat yang selama ini bergantung pada gas subsidi merasa tidak terima. Mereka menilai bahwa dengan harga tersebut, gas Elpiji 3 Kg sudah tidak lagi layak disebut sebagai subsidi.

“Saya pernah beli dengan harga Rp50 ribu untuk satu tabung,” ungkap Yunita, warga Pasar Kepahiang.

Fitria, warga lainnya, juga mengaku mengalami hal yang sama. “Di tempat kami harga jualnya sampai Rp50 ribu juga,” tambahnya.

Kesalahan harga ini membuat sebagian besar masyarakat yang bergantung pada gas subsidi merasa kesulitan.

Baca Juga: Warga Tanjung Agung Palik Khawatirkan Bahaya Jalan Amblas Saat Idul Fitri, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

“Kepalang kasih harga Rp100 ribu per satu tabung. Karena kami (masyarakat miskin) ini ternyata sama sekali tidak pernah dipikirkan. Kadang untuk membeli beras saja kami sudah cukup kesulitan,” ungkap Ari Ramadhan, warga Kelurahan Pensiunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperkop UKM) Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, melalui Kabid Perdagangan, Abdullah SE, mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan untuk mengatasi masalah ini.

Agen tidak dapat memberikan sanksi kepada pedagang atau warung yang menjual gas Elpiji dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pihak agen tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik warung atau pengecer yang menjual Gas Melon dengan harga di atas HET,” jelas Abdullah.

Reporter : Deni
Editor : Gina Rivaldo