Lebong  

Kesuksesan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebong Meningkatkan Pendapatan Daerah

Masyarakat tampak antusias melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke Samsat Lebong, Jumat (29/09/2023).Flamboyan Foto/Deni
Masyarakat tampak antusias melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke Samsat Lebong, Jumat (29/09/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Lebong – program pemutihan pajak kendaraan membuktikan keberhasilannya dalam meningkatkan pendapatan daerah, Jumat (29/09/2023).

Hingga September 2023, sekitar 7.849 unit kendaraan bermotor telah berhasil melunasi pajak, menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3.526.541.000.

Baca Juga: Proyek Perbaikan Jalan Embong Panjang-Semelako di Kecamatan Lebong Tengah Mengundang Keluhan Warga dan Pengendara

Program ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama (PBN), tunggakan, dan denda. Bahkan, beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebong juga turut membayar pajak.

Jumlah pemilik kendaraan yang turut serta dalam program ini cukat tinggi, terdiri dari 6.567 unit kendaraan roda dua dan 1.282 unit kendaraan roda empat.

Proses pembayaran pajak dapat dilakukan melalui pelayanan Samsat Keliling (Samling), kantor Samsat, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kantor DPMPTSP Lebong.

Diluncurkannya program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, telah mendorong minat masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Program ini berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga: Penegakan Aturan Izin Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mencuatkan Perhatian

Pihak terkait mendorong masyarakat Lebong, terutama para pemilik kendaraan bermotor, untuk terus mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya.

Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat, sejalan dengan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak yang dibayarkan.

Editor : Gina Rivaldo