Kisah Kakek IS, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Cucu Tirinya di Bengkulu Utara

Seorang kakek 85 tahun di Bengkulu Utara ditangkap polisi lantaran dilaporkan setubuhi dan lecehkan cucu tiri yang masih berumur 9 tahun, Jumat (08/09/2023).Flamboyan/Suprayogi
Seorang kakek 85 tahun di Bengkulu Utara ditangkap polisi lantaran dilaporkan setubuhi dan lecehkan cucu tiri yang masih berumur 9 tahun, Jumat (08/09/2023).Flamboyan/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Sebuah peristiwa tragis mengguncang Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ketika seorang kakek berusia 85 tahun dengan inisial IS ditangkap oleh pihak berwajib.

Penangkapan itu terkait dengan tuduhan persetubuhan dan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada cucu tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Kisah ini mencuat ketika keluarga korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian mengerikan ini kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Bupati Bengkulu Utara Ajak ASN ke Era Digital dan Berikan Wejangan Penting

Pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, laporan dari keluarga korban diterima oleh polisi, yang kemudian melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku pada Rabu, 30 Agustus 2023.

“Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tragis ini pada bulan Juli 2023, ketika sang korban akhirnya berbicara tentang apa yang dialaminya kepada keluarganya, “jelas Kasat.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku, IS, tidak hanya melakukan aksinya yang menjijikkan ini sekali saja. Tindakan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Saat ini, pelaku IS masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Ardian Yunan Saputra menjelaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016, “jelas Kasat.

Baca Juga: Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto, Menandai Awal Pembangunan Infrastruktur Jalan yang Menggebrak di Delapan Kelurahan/Desa

Sementara proses hukum berlanjut, pelaku akan tetap berada di Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara.

“Setelah semua berkas terpenuhi, pelaku akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menghadapi proses pengadilan lebih lanjut, “tambah Kasat.

Kasus ini adalah pengingat serius akan perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan semacam ini mendapat hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Semoga peristiwa ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak di seluruh negeri, “tutupnya.

Editor : Gina Rivaldo