Modus IS (85) kakek di Bengkulu Utara Setubuhi Cucu Tiri hingga berulang Kali

Sang kakek berinisial Is (85) ditangkap setelah Orangtua korban melaporkan ke pihak berwajib, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (08/09/2023).Flamboyan/Suprayogi
Sang kakek berinisial Is (85) ditangkap setelah Orangtua korban melaporkan ke pihak berwajib, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (08/09/2023).Flamboyan/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Aksi bejat kakek tiri ini ternyata sudah beberapa bulan berlalu namun baru terungkap saat korban berani menceritakan perbuatan sang kakek ke sang bibi (kakak orangtua korban, red).

Tak terima perbuatan asusila IS terhadap sang anak, orangtua korban lalu memilih melapor ke polisi, pada Rabu (30/08/2023).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra melalui Kanit PPA Ipda Tunggal Bimataka mengatakan, korban baru berani bercerita kepada bibinya yang ada di Kota Bengkulu.

Baca Juga: Tawaran Menarik, Rekrutmen CPNS BIN 2023 Segera Dibuka

“Pada saat libur sekolah, korban berlibur ke rumah bibinya di Kota Bengkulu. Ia baru bercerita kepada bibinya bahwa ia sudah beberapa kali disetubuhi oleh kakek tirinya tersebut,” ungkap kanit.

Sontak, mendengar cerita itu sang bibi melaporkan hal tersebut kepada kedua orangtua korban.

“Orangtua korban lalu menanyakan kepada anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya tersebut, barulah orangtua korban langsung melaporkan ke pihak berwajib,” kata kanit kepada Flamboyannews.com, Jumat (08/09/2023).

Berdasarkan laporan, sang kakek melancarkan aksinya di rumahnya sendiri, lantaran pelaku dan korban itu memang tinggal 1 atap.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sudah berkali-kali dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian tersangka memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban sebagai tutup mulut.

Selain itu, IS juga mengancam akan mengusir korban jika menceritakan kejahatan tersebut kepada siapapun.

Baca Juga: Tingginya Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Saatnya Warga Bangun Kesadaran Pajak

Kronologi penangkapan seorang kakek inisial IS usia 85 tahun warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Kakek ini ditangkap lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Tersangka persetubuhan ini ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra menerangkan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga korban pada hari Minggu (27/8/2023).

“Berdasarkan laporan, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada bulan juli 2023 lalu, lantaran korban baru bercerita kepada keluarga,” kata kasat.

Kasat juga mengatakan ternyata pelaku tidak hanya melancarkan aksi bejatnya itu sekali namun sudah berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Hingga hari ini jumat (8/9/2023), pelaku IS masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara pelaku kita sangkakan, untuk pasal yg dikenakan 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016,” jelas kasat.

Sembari menunggu kelengkapan berkas, saat ini pelaku masih mendekam di Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara.

Editor : Gina Rivaldo