Pemeriksaan Marjon dalam Kasus Korupsi Dana Program Samisake 2013-2019 

Mantan Sesda Kota Bengkulu Marjon Seusai pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyaluran dana program Samisake tahun 2013-2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (27/09/2023).Flamboyan Foto/Deni
Mantan Sesda Kota Bengkulu Marjon Seusai pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyaluran dana program Samisake tahun 2013-2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (27/09/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menggelar tahap pemeriksaan penting dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program Samisake tahun 2013 hingga 2019.

Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Marjon, yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/09/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong, 2 Tersangka Ditahan

Setelah sesi pemeriksaan selesai, Marjon memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia hanya tersenyum kepada awak media sebelum meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Marjon dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekda saat itu.

Namun, peran penting Marjon dalam pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bengkulu juga menjadi fokus dalam pemeriksaan ini.

“Iya benar, mantan Sekda Kota Bengkulu, Marjon, dimintai keterangan atas kapasitasnya sebagai Sekda dan Ketua pembentukan BLUD tahun 2013 lalu, “jelas Yunitha Arifin.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap sejarah pembentukan BLUD Samisake dan memahami lebih dalam tentang proses pengembalian dana terkait program tersebut.

Yunitha Arifin juga mengungkapkan bahwa pada sekitar tahun 2015, terdapat pengembalian dana, dan penyelidikan mencoba mengklarifikasi peristiwa ini.

Selain itu, penyidik juga menanyakan mengenai pengelolaan dana program Samisake. Marjon menjelaskan bahwa pengelolaan dana ini dilakukan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Perlu diingat bahwa pemeriksaan Marjon adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk membongkar kebenaran di balik dugaan korupsi penyaluran dana program Samisake.

Baca Juga: Vonis Kasus Pungli SK PPPK Nakes, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Selain Marjon, pihak Dinas Koperasi juga akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait program Samisake.

“Kalau Dinas Koperasi sudah diperiksa sejak awal penetapan keempat tersangka. Namun akan kita panggil kembali berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka,” kata Yunitha Arifin, mengakhiri pernyataannya.

Editor : Gina Rivaldo