Vonis Kasus Pungli SK PPPK Nakes, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Terdakwa kasus dugaan Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Rabu (27/09/2023).Flamboyan Foto/Deni
Terdakwa kasus dugaan Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Rabu (27/09/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Bengkulu – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu baru-baru ini mengumumkan putusan dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rabu (27/09/2023).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Cucu Wibowo, seorang ASN yang menjabat sebagai Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Baca Juga: Sinergi Masyarakat Desa Kembang Ayu dan TNI, Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dalam TMMD ke-118

Sidang pembacaan putusan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH dan dua anggota hakim, yakni Muhammad Fauzi, SE ME dan Puspita Sari, SH, berlangsung pada Rabu (27/09/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

Hasil dari persidangan tersebut adalah pemutusan yang mengandung konsekuensi serius bagi terdakwa. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Cucu Wibowo, S Ikom dinyatakan bersalah dalam Dakwaan Subsidier dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan mengakibatkan tambahan hukuman 3 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan.

Namun, putusan ini mencatat bahwa terdakwa tidak terbukti dalam Dakwaan Primer dan dibebaskan dari Dakwaan Primer. Putusan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang diajukan oleh JPU harus sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5.000. Atas putusan ini, terdakwa dan Penuntut Umum diberi waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap terkait keputusan tersebut.

Kejari Seluma, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan hasil putusan dan akan mengonsultasikannya dengan pimpinan. Ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: Aksi Nekat di Pesta Pernikahan, Wanita Tanpa Undangan Mencuri Perhiasan Emas

Kasus ini mencakup dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk arahan dari pimpinan terkait pungutan sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK PPPK Nakes. Fakta-fakta dalam persidangan mencatat bahwa arahan tersebut mungkin berasal dari terdakwa sendiri, meskipun masih ada pertanyaan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan putusan ini, kasus Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma menjadi sorotan, terutama karena vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Editor : Gina Rivaldo