Rapat Revisi Tentang Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah Pada Sistem Kerja ASN

FlamboyanNews.Com, Bengkulu Tengah – Rapat pembahasan Revisi surat edaran Bupati tentang pedoman sistem Kerja ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat dihadiri oleh asisten adminstrasi umum Mun Gumiri, S.IP, M.H, Kadis Kominfo, Insfektorat Daerah, kepala BKSPSDM, Kabid Komunikasi, Kabag Hukum, Kabag Umum, dan Kasubbag Kepegawaian sekretariat daerah.

Asisten Admintrasi Umum Mun Gumiri, S.IP., M.H., memaparkan tanggapan tentang tatanan normal baru yang dilakukan oleh pemerintahan Bengkulu Tengah yaitu  Salah Satunya ASN  akan melakukan absensi kerja seperti semula melalui Finger Print disetiap  OPD tertanggal 1 Juli 2020. Tetapi akan tetap melalui protokol kesehatan yang sudah ada.

Kepala kadis Kominfo H. Budiman Efdy menyampaikan pendapat yang sebaiknya dilakukan untuk tatanan normal baru ini, yaitu meskipun tetap melakukan Finger Print dan tidak ada lagi ASN yang kerja dari rumah tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah tetap memberikan dispensasi kepada ASN jika ada yang masuk dikategori terkena covid-19, atau jika ada dìlingkungannya yang terpapar” ujar Budiman

Setelah rapat dilakukan, secepatnya akan direvisi dan menunggu persetujuan Bupati sehingga surat edaranya bisa diedarkan kepada seluruh OPD di Pemerintahan Bengkulu Tengah.

Sumber : bengkulutengahkab.go.id