Lalu, dalam bulan Agustus ini SK timsus percepatan penyelesaian konflik agraria antara FPB Seluma dengan PT SIL unit Seluma sudah ditandatangani bupati Seluma. Selanjutnya, timsus percepatan penyelesaian konflik agraria antara FPB Seluma dengan PT SIL unit Seluma akan bergerak dan bekerja dalam bulan agustus ini. Terakhir, timsus akan mengadakan rapat terpadu dalam waktu dekat.
Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, Dede Frastien mengatakan, bahwa dalam pertemuan ini mulai ditemukannya titik terang penyelesaian konflik graria antara FPB dengan PT SIL unit Seluma.
“Salah satu model penyelesaiannya dengan membentuk timsus dan terpadu. Sehingga besok WALHI Bengkulu akan menyurati secara resmi Pemkab Seluma agar segera menindaklanjuti hasil hearing ini dengan membentuk SK timsus tersebut,” demikian Dede.
Untuk diketahui, pertemuan itu sebagai tindaklanjut Surat Kantor Staf Presiden Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Seluma dengan Nomor: B-23/KSP/D.5/042019 tertanggal 12 April 2019 tentang koordinasi penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu anatara FPB Seluma dengan PT SIL jnit Seluma.












