Soal Reforma Agraria, Warga Kepahiang Minta Bagian Redistribusi Tanah

FlamboyanNews.Com, Kepahiang – Warga Kabupaten Kepahiang berharap menjadi bagian dari redistribusi tanah dalam program reforma agraria yang merupakan salah satu program prioritas nasional saat ini. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).

Senin (16/9/19) sejumlah warga Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang mendatangi kantor DPRD, mereka melayangkan permohonan pada wakil rakyat agar Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas pembahasan dan penyelesaian reforma agraria. Permasalahan pertanahan baik itu penyelesaian tapal batas dan permasalahan penguasaan tanah, kedatangan masyarakat disambut baik Ketua DPRD sementara Windra Purnawan dan Wakil Ketua sementara Andrian Defandra.

“Reforma agraria ini secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah masyarakat desa, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Atas permohonan masyarakat tentu kita dukung, agar juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” jelas Windra.

Kepala Desa Bandung Baru Apendi menyampaikan penguasaan atas tanah yang merupakan mata pencaharian utama bagi petani merupakan hal yang dirasakan sangat mendesak untuk segera diselesaikan ini menyangkut kesejahteraan petani.

“Kami mohon dukungan kepada DPRD untuk pembahasan dan penyelesaian nya,bahkan kami sudah pernah mengusulkan hal ini kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian lingkungan hidup di Jakarta dan mereka mendukung termasuk kepada Gubernur Bengkulu,” ungkap Apendi.