Flamboyannews.com, Bengkulu – Rangkaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Bengkulu telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Terkait proses PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu meminta pihak sekolah berbuat curang ataupun melakukan praktik pungli dalam proses tersebut.
Baca Juga : Gubernur Rohidin Jadi Penguji Eksternal Promosi Doktor Program S3 PAI-UINFAS Bengkulu
Rencananya, selain diawasi tim cyber pungli, Dikbud akan menggandeng pihak Ombudsman untuk melakukan pengawasan. Jadi, jika ditemukan kecurangan atau bahkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin (26/06/2023)
Kemudian, Dikbud mengimbau tegas orang tua untuk tak mudah percaya jika ada oknum menawarkan bisa membantu mempermudah menawarkan PPDB dengan sejumlah biaya, karena hal tersebut dipastikan pungli.
Baca Juga : Sekda Hamka Buka Rakor Analisis Kebutuhan Diklat Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Dikatakan Kadis Dikbud Sehmi, bagi yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses PPDB dapat menyampaikan informasi tersebut ke Dikbud, dan pihaknya akan menindak tegas sekolah yang melakukan pungli.
Baca Juga : Nandar Munadi Lepas Lulusan Sekolah IT Ulul Albaab
“Untuk PPDB, kita telah melakukan prosesnya sesuai sistem yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan aturan seperti nepotisme, kemudian ada pungli dan sebagainya,” ujar Sehmi, seperti di Lansir dari halaman MC Kota Bengkulu
Dan apabila ditemukan pungli, Dikbud akan menindak tegas dan memprosesnya,” lanjutnya.
Editor : Gina Rivaldo












