Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi: Pejabat Sederhana dengan Kekayaan yang Transparan

Gubernur Bengkulu (kanan) menyerahkan SK pengangkatan kepada penjabat walikota Bengkulu (kiri), Minggu, (24/09/2023).Flamboyan Foto/Deni
Gubernur Bengkulu (kanan) menyerahkan SK pengangkatan kepada penjabat walikota Bengkulu (kiri), Minggu, (24/09/2023).Flamboyan Foto/Deni

Flamboyannews.com, Kota Bengkulu – Pada Minggu, 24 September 2023, Arif Gunadi secara resmi menjabat sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.

Arif Gunadi dikenal sebagai pejabat yang memiliki gaya hidup sederhana dan transparan dalam melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Workshop BPS Provinsi Bengkulu Tingkatkan Literasi Statistik Wartawan

Kesederhanaan Arif Gunadi terlihat dari laporan harta kekayaannya yang disampaikan kepada KPK.

Ia tidak memiliki kepemilikan tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, harta bergerak lainnya, atau surat berharga. Bahkan, ia juga tidak memiliki utang yang dilaporkan.

Salah satu hal menarik adalah bahwa dalam laporan kekayaannya, tercatat hanya kepemilikan kas dan setara kas dengan jumlah tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa Arif Gunadi cenderung tidak memiliki aset bergerak atau utang yang signifikan.

Jumlah kepemilikan kas dan setara kas yang dilaporkan bervariasi pada berbagai periode. Pada tahun 2022, ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Arif Gunadi melaporkan jumlah sebesar Rp523.230.998.

Sementara pada tahun 2021, jumlah ini turun menjadi Rp331.000.000. Pada tahun 2020, ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan adalah Rp172.273.829.

Terkait dengan kepemilikan aset, pada tahun 2020 Arif Gunadi melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu minibus tahun 2012 senilai Rp77,5 juta dan motor Yamaha Vega ZR tahun 2012 senilai Rp5 juta.

Total harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK untuk periode 2020 adalah sejumlah Rp172,2 juta.

Berikut adalah grafis laporan harta kekayaan Arif Gunadi untuk periode 2017 hingga 2022:

Jabatan Tanggal Lapor Total Harta Kekayaan
Sekretaris Daerah 31 Desember 2022 Rp523.230.998
Sekretaris Daerah 31 Desember 2021 Rp331.000.000
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah 31 Desember 2020 Rp172.273.829
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah 31 Desember 2019 Rp135.468.151
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian 31 Desember 2018 Rp113.000.000
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian 31 Desember 2017 Rp113.000.000

Baca Juga : Protes Massa Terkait Penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu

Arif Gunadi adalah contoh pejabat yang mengedepankan kesederhanaan dan transparansi dalam pelaporan harta kekayaannya.

Namun, informasi ini hanya mencerminkan satu aspek dari sosoknya dan tidak mencakup keseluruhan karakter dan kualitas kepemimpinannya.

Editor : Gina Rivaldo