Flamboyannews.com, Kota Bengkulu – Pada Minggu, 24 September 2023, Arif Gunadi secara resmi menjabat sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.
Arif Gunadi dikenal sebagai pejabat yang memiliki gaya hidup sederhana dan transparan dalam melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Workshop BPS Provinsi Bengkulu Tingkatkan Literasi Statistik Wartawan
Kesederhanaan Arif Gunadi terlihat dari laporan harta kekayaannya yang disampaikan kepada KPK.
Ia tidak memiliki kepemilikan tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, harta bergerak lainnya, atau surat berharga. Bahkan, ia juga tidak memiliki utang yang dilaporkan.
Salah satu hal menarik adalah bahwa dalam laporan kekayaannya, tercatat hanya kepemilikan kas dan setara kas dengan jumlah tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa Arif Gunadi cenderung tidak memiliki aset bergerak atau utang yang signifikan.
Jumlah kepemilikan kas dan setara kas yang dilaporkan bervariasi pada berbagai periode. Pada tahun 2022, ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Arif Gunadi melaporkan jumlah sebesar Rp523.230.998.
Sementara pada tahun 2021, jumlah ini turun menjadi Rp331.000.000. Pada tahun 2020, ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan adalah Rp172.273.829.
Terkait dengan kepemilikan aset, pada tahun 2020 Arif Gunadi melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu minibus tahun 2012 senilai Rp77,5 juta dan motor Yamaha Vega ZR tahun 2012 senilai Rp5 juta.
Total harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK untuk periode 2020 adalah sejumlah Rp172,2 juta.
Berikut adalah grafis laporan harta kekayaan Arif Gunadi untuk periode 2017 hingga 2022:
| Jabatan | Tanggal Lapor | Total Harta Kekayaan |
|---|---|---|
| Sekretaris Daerah | 31 Desember 2022 | Rp523.230.998 |
| Sekretaris Daerah | 31 Desember 2021 | Rp331.000.000 |
| Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah | 31 Desember 2020 | Rp172.273.829 |
| Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah | 31 Desember 2019 | Rp135.468.151 |
| Kepala Dinas Pangan dan Pertanian | 31 Desember 2018 | Rp113.000.000 |
| Kepala Dinas Pangan dan Pertanian | 31 Desember 2017 | Rp113.000.000 |
Baca Juga : Protes Massa Terkait Penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu
Arif Gunadi adalah contoh pejabat yang mengedepankan kesederhanaan dan transparansi dalam pelaporan harta kekayaannya.
Namun, informasi ini hanya mencerminkan satu aspek dari sosoknya dan tidak mencakup keseluruhan karakter dan kualitas kepemimpinannya.
Editor : Gina Rivaldo












