Jasa Raharja Tidak Memberikan Santunan pada Beberapa Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Ilustrasi laka lantas. (Flamboyan Foto/Pixabay)
Ilustrasi laka lantas. (Flamboyan Foto/Pixabay)

Flamboyannews.com, Bengkulu – Jasa Raharja saat ini telah mengubah kebijakan terkait pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan itu sendiri.

Perubahan ini merujuk pada Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023, yang mengubah Keputusan Direksi sebelumnya terkait penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan 2 kendaraan atau lebih.

Baca Juga: Longsor di Jalan Penghubung Kepahiang-Seberang Musi Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, menjelaskan bahwa ada 6 poin yang menjadi dasar korban kecelakaan lalu lintas yang tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

Poin-poin tersebut mencakup melanggar arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mengemudikan kendaraan dengan perilaku berbahaya untuk menciptakan konten yang membahayakan, dan mengemudikan kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang melanggar salah satu dari 6 kategori ini, maka tidak akan diberikan santunan. Hal ini berlaku untuk kendaraan atau korban yang dapat dianggap sebagai penyebab kecelakaan,” ungkap Rio Ulin Mardin, Kamis (12/10/2023).

Ia memberikan contoh, jika terdapat dua kendaraan, di mana kendaraan A melanggar arus dan terdapat korban yang dirawat di rumah sakit, maka kendaraan A tidak akan menerima santunan.

Aturan ini berlaku efektif sejak 4 Oktober 2023, dengan harapan agar masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang di transportasi umum. Artinya, Jasa Raharja akan tetap memberikan santunan kepada penumpang, meskipun terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sopir.

Baca Juga: Polres Kepahiang Terus Sosialisasikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Dampaknya pada Santunan Jasa Raharja

Komentar terpisah disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno, yang menyambut baik peraturan baru terkait 6 poin tersebut. Menurutnya, ini adalah langkah yang baik, mengingat aksi balap liar masih kerap terjadi di jalan raya, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Polda Bengkulu dan Jasa Raharja akan terus bekerjasama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. Mereka berharap peraturan ini akan membantu menciptakan lalu lintas yang lancar, didukung oleh perilaku pengendara yang baik di jalan.

Editor : Gina Rivaldo