Flamboyannews.com, Kepahiang – Satlantas Polres Kepahiang, yang berada di bawah naungan Polda Bengkulu, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mengurangi angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum mereka, Kamis (12/10/2023).
Dalam upaya terbarunya, Satlantas Polres Kepahiang menyampaikan informasi penting kepada masyarakat mengenai sejumlah kerugian yang bisa dialami oleh korban kecelakaan.
Baca Juga: Kemarahan dan Kekecewaan Warga Bengkulu Terhadap Kerusakan Infrastruktur Jalan Belum Mereda
Kerugian tersebut mencakup bukan hanya aspek materiil dan nyawa yang terancam, tetapi juga tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos, menjelaskan bahwa ada 6 kategori korban kecelakaan yang tidak akan memenuhi syarat untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Selain risiko kehilangan nyawa dan kerugian materiil, ada 6 kategori korban kecelakaan yang tidak akan mendapatkan santunan,” ujar Kasat Lantas.
Keenam kategori tersebut meliputi:
- Melanggar Arus Lalu-Lintas
- Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah
- Mengoperasikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi atau ada isyarat lain
- Mengemudi dengan perilaku yang berbahaya untuk menciptakan konten yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas
- Mengemudi kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemprov Bengkulu Gelar Lomba Konten Kreator Video Promosi Produk dan Wisata Lokal
Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan membantu masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas.
“Jadi, agar memenuhi syarat menerima santunan, korban kecelakaan juga harus mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan atribut yang sesuai, dan menghindari pelanggaran,” tambahnya.
Editor : Gina Rivaldo












