Flamboyannews.com, Mukomuko – Warga RT 8 Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu, secara resmi menutup penginapan Nibung 88 yang ada di wilayahnya. Penutupan ini dilakukan karena penginapan tersebut diduga menjadi tempat maksiat, sesuai hasil musyawarah warga.
Penutupan ditandai dengan pembongkaran papan merek hotel secara bersama-sama oleh tokoh masyarakat RT 8, H. Herlian Saleh S.Sos, Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan, dan warga lainnya. Herlian menyampaikan bahwa penutupan dilakukan secara resmi dan permanen, dengan harapan keamanan wilayah akan terjaga dan tidak ada lagi tempat maksiat.
Baca Juga: Haru dan Bahagia, Penyaluran BLT DD di Desa Batu Ampar Kepahiang
Ketua RT 8, Peri Irawan, mengonfirmasi bahwa penutupan ini bersifat permanen dan kunci rumah akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada usaha baru yang ingin dibuka di RT 8, tidak ada larangan asal memiliki izin dan bukan tempat maksiat.
Baca Juga: Solusi Scan Barcode untuk Kendalikan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, penutupan penginapan ini sudah disepakati oleh warga RT 8 dan juga merupakan permintaan dari pemilik rumah yang disewakan untuk penginapan tersebut. Pemilik rumah, Rusli Ruslan yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan, telah memberikan kuasa kepada Ketua RT 8 untuk mengambil kunci rumah dan menutup penginapan tersebut.
Penggerebekan lima orang di penginapan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dua perempuan dan tiga pria asal Bengkulu digrebek di penginapan tersebut oleh Satpol karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh, yang dibuktikan dengan temuan kondom bekas pakai di lokasi.
Reporter : Deni
Editor : Gina Rivaldo












