FlamboyanNews,Com, Bengkulu Tengah – Sesuai jadwal Bamus DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan membentuk dua Pansus yakni pansus tentang Raperda perubahan perusahan air minum Tirta Raflesia menjadi perusahan umum air minum Daerah Tirta Raflesia dan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 24 tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Hal ini disampaikan Budi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menjelaskan Sesuai aturan Pembentukan dua Pansus ini atas usulan masing masing Fraksi yang mengajukan anggota Fraksi untuk di jadikan Pansus tersebut.
Menurut Budi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan pembentukan pansus ini atas dasar ada berapa reperda yang ada di Eskutif sidang pertama belum bisa menunjukkan kepada pihak Legislatif atas dari itulah dewan membentuk dua Pansus tersebut.” Ujarnya.

” Masa dari 11 reperda yang kita minta siapkan dan tunjukan kepada dewan hanya dua raperda yang bisa di bahas dan sisanya belum bisa di tunjukan oleh eksekutif,” Ungkap Budi di ruang kerjanya,Senen siang (03/02/2020)
Baca Juga : Melakukan Kunjungan 25 Anggota Dewan Benteng
Lanjut Budi setelah pihaknya menjadwalkan pembahasan Raperda yang diusulkan eksekutif dalam sidang ternyata dari 11 Raperda hanya dua raperda yang di bahas dari situlah pihak dewan melakukan pembentukan dua Pansus tersebut,” Demikiannya. (Adv/Dg)












