Gabungan LSM Provinsi Bengkulu Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polres dan Polda Bengkulu

Flamboyannews.com, Bengkulu – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Konsorsium Nasional Berserta LSM Nurani dan Ormas Maju Bersama Provinsi Bengkulu, Hari ini melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres dan Polda Bengkulu, Senin (09/01/2023).

Aksi demo tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (12/01/2023), di depan kantor Mako Polda Bengkulu.“Sudah kami kirim, surat sudah masuk, kita sudah dapat arahan,” kata Ketua LSM Nurani, Rahman Tamrin.

Aksi ini, kata dia, akan dilakukan sebagai bentuk kontrol social secara preventif, ini aksi yang kedua kalinya, pihaknya melakukan aksi di depan mako Polda Bengkulu kamis nanti.

Ketua LSM Nurani, Rahman Tamrin mengatakan, kasus dugaan terjadinya pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM. menjadi atensi Publik, yang menyorot peratian pengguna media sosial.

“Dugaan pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu, ditingkat penyelidikan. Kami meminta kasusnya segera dituntaskan agar dugaan persoalan ini menjadi terang benderang.,” ujarnya.

Berdasarkan sumber data yang didapat dari invertigasi pihaknya, melalui surat yang berparafkan Kop Resmi Bupati tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditunjukan kepada pimpinan Bank Bengkulu cabang Curup. Pihaknya mendapatkan data baru degan prediksi dan kornologis perjalan keluarnya surat Surat Penawaran Hanya (SPH) sebagai berikut

Bahwa Bupati menyampaikan dalam rapat OPD tentang rencana pelaksanaan program 100 masa kerja terhitung tanggal pelantikan, dimana salah satunya dari program 100 hari dimaksud adalah program revitalisasi penerangan mewujutkan Rejang Lebong bercahaya, dalam hal ini pemeliharaan dan peningkatan lampu jalan.

OPD terkait dalam pelaksanaan ini sesuai dengan tupoksi adalah DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Selanjutnya Bupati memanggil rapat OPD Terkait untuk melaksanakan program 100 hari dimaksud, Secara informal DPMPTSP menyampaikan kepada Bupati dan Ketua TAPD (Sekda) bahwa anggaran yang ada pada DPMPTSP tidak mencukupi kebutuhan program 100 hari. Permintaan Bupati ketika itu kepada DPMPTSP bahwa seruluh jalan protocol di Rejang Lebong terutama di Kota Curup dalam keadaan baik dan beroprasi sementara data pada DPMPTSP ditemukan bahwa hampir 50% lebih lampu jalan di Rejang Lebong rusak. Anggaran yang tersedia pada saat itu sekitar 10 sampai dengan 25% dari keseluruhan lampu jalan yang ada pada waktu itu.

Selanjutnya TAPD dan DPMPTSP diminta mencari solusi keadaan dimaksud dan beberapa solusi yang muncul ketika itu. DPMPTSP diperinta Bupati diduga untuk melaksanakan kegiatan mendahuli anggaran, yang kemudian akan dibayarkan pada APBD perubahan 2021.

Usul Ini tidak disetujui oleh DPMPTSP dikarnakan berpotensi menyalahi peraturan undang-undang, waktu itu kami duga bahwan TAPD diminta melakukan pergeseran anggaran untuk menamba kebutuhan program 100 hari, usul ini ditolak oleh kepala BPKD selaku pemegang kewenangan karena tidak sesuai mekanisme penganggaran mengingat terjadinya jenis belanja serta penambahan anggaran dan pelaksanaan penggaranya diharuskan melalui perubahan perda anggaran.

Anggaran yang tersedia melalui dana rutin DPMPTSP dioptimalkan untuk titik lokasi krusial yang dianggap prioritas daerah. Yang kemudian sisanya dilaksanakan di APBD perubahan, usul ini yang kemudian disetujui Forum rapat terbatas terkait realisasi program 100 hari tersebut.

Dalam pelaksanaan pemeliharaan lampu jalan difokuskan 3 Titik, Rumah dinas, jalan Dwi Tunggal, Tugu simpang Bank Mego, Selanjutnya pada bulan April Tanu 2021, Bank Bengkulu menyampaikan alokasi CSR yang dapat digunakan pemerinta Daerah Rejang Lebong berdasarkan jumlah persentase setoran saham pemerinta Daerah Rejang Lebong pada Bank Bengkulu, Untuk Tahun 2021 anggaran yang dialokasikan sebesar RP. 505.788.364 surat dari Direktur Utama Bank Bengkulu terlampir Nomor 86/CORSEC.03/D.6/2021.

Drs. Syamsul Effendi, MM selanjutnya memerintakan Sekda melalui disposisi Bupati agar penggunaan CSR untuk pemasangan lampu jalan, dan agar ditetapkan juga lokasi yang memerlukan pemeliharaan lampu jalan, Nomor agenda disposisi Bupati 663.

Sekda kemudian meneruskan disposisi pada agenda yang sama kepada Asinten 2 (Perekonomian dan Pembangunan) agar mengundang rapat OPD- OPD terkait untuk pengunaan CSR sesuai disposisi Bupati, Selanjutnya disposisi Asinten 2 kepada Kabag pembangunan untuk melakukan rapat membehaas dan menindaklanjutkan disposisi Bupati.

Menindaklanjuti disposisi tersebut, Kabag pembangunan kemudian mengundang OPD-OPD yang terkait pada tanggal 21 Mei 2021 dengan surat ditandatangani Sekda mengundang OPD-OPD yang terkait (Surat Nomor 005/0423/Bag.5/2021) Yaitu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKD, Kepala Bapeda, Kabag Pembangunan Sekda Rejang Lebong.

Menurut informasi yang kami dapati terjadinya rapat pembahasan penggunaan CSR untuk lampu jalan selanjutnya dilaksanakan di Ruangan Asisten 2 Perekonomian pembangunan yang dihadiri oleh, Asisten perekonomian dan pembangunan, Kepala BPKD yang diwakili Kabid Perbendaharaan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Bapeda yang diwakili Kabid Ekonomi dan Dunia Usaha, Staf bagian pembangunan

Adapun terkait dugaan dari hasil Ivestigasi kami, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Provinsi Bengkulu, Kita siap menyuport data tambahan untuk mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu membongkar dugaan pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM,” kata Tamrin, Surat Dokumen Terlampir, akan diberikan kepada Polda Bengkulu seusai Aksi.

Menurut Tamrin, langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu menyelidiki dugaan pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, sangat tepat dan banyak mendapat dukungan dari masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Banyak masyarakat yang mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu untuk membongkar dugaan pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, makanya kita siap mendukung dan memberi data pendukung kepada Polda Bengkulu,” katanya.

Tamrin memastikan pihaknya memiliki sejumlah dokumen atau data terkait peroses dana CRS yang dijadikan kegiatan lampu jalan tersebut berdasarkan rekomendasi Bupati sesuai penawaran CV. Manggala Utama.

“Ada dokumennya dengan kita, mudah-mudahan data yang ada sama kita bisa membantu tim penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu membongkar dugaan pelangaran Hukum KKN yang dilakukan Bupati Rejang Lebong,” tegasnya.

Selanjutnya kami mohon kepada Bapak Kapolda Bengkulu untuk dapat memanggil serta memeriksa sesuai kornologis dan Fakta sebenarnya, Bahwa adanya keterlibatan Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM Dalam pengerjaan pengadaan lampu jalan dengan memakai Dana CSR Bank Bengkulu dan lakukan Proses Hukum sesuai degan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia. “tandasnya.

Hingga berita ini dirilis, Direktur Bank Bengkulu Cabang Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang dihubungi Via WhatsApp belum sempat membalas WhatsApp Pimpinan Umum Flamboyan News untuk dikomfirmasi. (SG)